Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar bersama dengan DPRD, serta pemuka agama diminta membuat sebuah aturan tamu wajib lapor 1 x 24 jam.
Hal ini sebagai solusi untuk menimalisir tindak pidana kejahatan terjadi di lingkungan masyarakat, terutama kos-kosan yang di isi oleh pendatang dari luar daerah.
Pernyataan ini disampaikan Azman Rijal salah sorang mahasiswa S2 Universitas Simalungun (USI) melalui pesan tertulisnya, Senin (19/11/2018). Dijelaskannya, khusus untuk tindak pidana narkotika dan tindak pidana asusila sudah banyak korban yang berjatuhan.
“Untuk masalah narkotika contohnya di Pengadilan Negeri (PN) Siantar saja, bisa kita lihat bahwa 70 persen terdakwa yang disidangkan adalah korban dan pelaku peredaran narkotika. Mayoritas adalah golongan anak muda yang masih produktif, usia antara 20-35 tahun. Selanjutnya untuk tindak pidana asusila, ada 2 kasus yang viral di media sosial (medsos) antara lain kasus pelakor (perebut lelaki orang) beberapa hari lalu. Dan hari ini ditemukannya mayat bayi di tempat sampah Jalan Voli, Kecamatan Siantar Barat,” sebut Azman yang berprofesi sebagai Advokat ini.
Menurutnya, ada rasa kasihan terhadap generasi muda Siantar, maupun para orang tua yang memiliki anak berusia remaja, yang sejak kecil dijaga dan dirawat dengan penuh kasih saying, namun akhirnya akan rusak akibat perkembangan zaman.
“Sehubungan dengan kewajiban tamu harap lapor 1 x 24 jam ini pastinya berkaitan dengan fungsi RT/RW dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga,” ujarnya.
Dengan kata lain, sambungnya, pemberlakuan aturan tamu wajib lapor 1 x 24 jam kepada Ketua RT itu semata-mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.
“Jika belum ada aturan, seperti peraturan daerah atau aturan lainnya yang mengatur, Pemerintah bisa memakai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan,” terangnya.
Dijelaskan Azman, dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 jelas mengatur tentang fungsi dan tugas RT/RW antara lain, pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya, pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; serta penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. (elisbet)