Bacakan Pembelaan, Terdakwa Kasus Ganja Tetap Divonis 7 Tahun

Siantar, Lintangnews.com | Setelah dibacakan pembelaan untuk terdakwa, majelis hakim langsung memvonis Sardo Siadari selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (15/10/2018).

Dalam sidang beragendakan vonis tersebut dihadiri terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya, Erwin Purba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sardo Siadari dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir saat membacakan vonis.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat barang bukti 52,24 gram. Atau melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum dari terdakwa, Erwin Purba, menyatakan untuk meminta waktu selama 1 minggu kepada majelis hakim melakukan pikir-pikir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Sardo Siadari di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin 7 Mei 2018 sore.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas merk gerry conbs yang berisi 46 paket narkotika jenis ganja, 3 bungnkus kertas tiktak, uang sebesar Rp 130.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung. (res)