Bahas KUA-PPAS APBD 2019, Banggar DPRD Simalungun Seperti Kejar Tayang

Simalungun, Lintangnews.com | Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Simalungun berjumlah sebanyak 28 orang dinilai tidak taat hukum, karena terkesan kejar tayang dalam melaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2019.

“Sebenarnya Banggar sudah tak taat hukum lagi. Karena, kesannya Banggar DPRD Simalungun itu memaksakan pembahasan dan tak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019,” ungkap seorang anggota DPRD Simalungun, kemarin.

Berdasarkan Permendagri itu, penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli dengan pembahasan selama 4 minggu.

Kemudian, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu I pada bulan Agustus. Selain itu, penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD paling lambat minggu II pada bulan Agustus berikut Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD serta RKA-PPKD dan penyusunan Ranperda tentang APBD 2019.

“Faktanya, pembahasan belum selesai sampai sekarang dan surat edaran Bupati (kepala daerah) juga belum terbit. Harusnya, dalam bulan Agustus sudah terbit. Sementara, sekarang sudah bulan November,” ujar oknum dewan ini.

Terpisah, salah seorang pimpinan Banggar DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani membenarkan harusnya mengacu pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.

“Harusnya memang seperti itu. Tapi, kan ini kita menerima, kapan itu dimasukan. Kemudian, kita tindak lanjuti melalui Badan Musyawarah (Banmus). Selanjutnya, diserahkan kepada Banggar,” ujarnya.

Saat ditanya kapan KUA-PPAS dimasukan ke DPRD Simalungun dan apakah surat edaran sudah terbit, Wakil Ketua DPRD itu mengaku pada bulan Oktober. Sementara surat edaran kepala daerah belum terbit. “Bulan Oktober. Belum, karena ini selesai dulu, baru RKA,” jawab Timbul Jaya.

Menurutnya, KUA-PPAS terlebih dahulu selesai dibahas. Sehingga diketahui anggaran masing-masing dinas. “Tahapannya kan begitu. Selesai dulu KUA-PPAS. Dari situ, tau anggaran per dinas dan memprogram kegiatan,” jelasnya.

Timbul Jaya menuturkan, tetap membahas meski terlambat, bukan berarti kaku dan tidak membahas. “Tetap membahas. Target kita, bagaimana supaya tidak kena pinalti dan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pada 30 November,” paparnya. (zai)