Bajaj Maxride Tak Kantongi Izin di Siantar

PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Lounching transportasi online Bajaj Maxride cukup menjadi perhatian di Kota Pematangsiantar. Ironinya, tranportasi itu diketahui tidak memiliki izin beroperasi di kota ini.

“Belum bang , gak ada izin sama sekali,” Ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Lumbangaol via Whatsapp, Rabu (17/09/2025).

Begitupun, ia melalui Kepala Bidang (Kabid) di Dishub sedang mencoba berkomunikasi dengan pihak Bajaj tersebut. “Dishub maluk Kabid sedang menjumpai pihak Maxride” ucapnya

Dikatakan, saat rapat dengan komisi III juga meminta supaya Maxride ditolak dan ditutup karena dianggap cukup meresahkan para supir angkutan kota (angkot) dan becak di Kota ini.

“Kemarin saat rapat bersama Komisi III juga meminta untuk menolak dan menutup Maxride, karena akan meresahkan angkot dan becak BSA” Sebut Alwi

Salah seorang pengamat, Kores Simamarta, mengatakan, beroperasi kenderaan roda tiga (Bajaj) membuat semakin semrawut nya arus lalu lintas di kota pematangsiantar.

Bahkan kenderaan tersebut tidak memberikan pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Kota pematangsiantar dikarenakan tidak memiliki ijin operasional dan uji KIR kendaraan bermotor.

” Mari kita lihat kondisi arus lalu lintas setelah ada kenderaan bajaj. Kini arus lalulintas semakin semrawut, ” Ujar Kores.

Kenderaan tersebut tidak menggunakan nomor polisi unit transportasi (plat kuning) melainkan nomor kenderaan pribadi sehingga tidak ada pemasukan PAD bagi Pemko Pematangsiantar.

” Bajaj RE (Max Ride) di STNK dan BPKP menggunakan nama Pribadi bukan Nama, Perusahaan, tidak sesuai UU tapi digunakan untuk bisnis mengangkut Sewa sehingga menyalahi aturan, ” Ujar Kores.

Lebih jauh disampaikannya, bahwa STNK dan BPKB Bajaj RE atau Max Ride di Kota Medan banyak sekali belum keluar hanya memakai STCK (Surat Tanda Uji Kenderaan) yg diperpanjang sekali sebulan. STNK dan BPKB ada sudah 4 Bulan bahkan 11 Bulan tidak keluar.

Kemudian izin Usaha dan Izin Operasional Bajaj RE atau Max Ride di Medan, Pematangsiantar tidak ada.

” Dalam aturan Bajaj RE itu harus terlebih dahulu mendapat Rekomendasi dari Pemerintah Kota / Kabupaten setempat yg dikeluarkan oleh Dishub ditujukan ke Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat baru terbit izin operadional dan Plat Kuning tidak bisa nama Pribadi di STNK/BPKB. Bajaj RE Jenis Mobil Penumpang roda tiga ini adalah Angkutan Sewa untuk Penumpang bukan untuk Pribadi, bila digunakan untuk mengangkut Sewa menyalahi aturan, angkutan Sewa jadi digunakan Bisnis menyalahi aturan, ” Ujar Kores.

 

– Pengusaha : Saya Hanya Buka Shorum, Bukan Operasional Bajaj

 

Ramot Lumbangaol mengaku tentang kehadiran Bajaj di kota ini, ia hanya selaku pengusaha Shorum dari angkutan Bajaj iti, bukan sebagai penanggujawab dari operasional dari kenderaan itu sebagai transportasi online.

” Sama seperti Shorum lainnya, saya hanya jual kenderaan bang. Bukan ada kaitan sama aplikasi Maxride itu. Kalau mau beli unit silahkan bg, ” Ujarnya via Whatsapp kepada awak media ini.

Ditanyai mengenai izin Shorumnya, anehnya Ramot menjadi gerah sebab menurutnya media tidak berhak menanyak izin shoum tersebut. “Bapak ini orang perizinan ya, kan bukan, ” Ujarnya yang mengakhiri. (*)