Tebingtinggi, Lintangnews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Bangun Agustian Pasaribu di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Sangkot Tobing, Kamis (13/9/2018).
Disebutkan Bangun ditangkap pada hari Kamis (26/4/2018) sekira pukul 17.45 WIB bertempat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Terdakwa ditangkap saksi Zulfan S beserta saksi lainnya dari Satuan Lalu Lintas Polres Tebingtinggi saat sedang melaksanakan razia rutin lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gambir.
Saat itu, terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian saksi Zulfan S memberhentikan terdakwa dan mempertanyakan surat-surat kendaraan dan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Ternyata terdakwa tidak mempunyai SIM.
Namun pada saat itu terdakwa memperlihatkan gelagat yang mencurigakan, pucat dan gelisah. Ini membuat petugas merasa curiga dan menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi kantongnya.
Lalu terdakwa mengeluarkan isi kantongnya sebelah kiri berisi 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna putih melekat di dalamnya kartu GSM dan 1 buah STNK kendaraan.
Selanjutnya mengeluarkan isi kantong sebelah kanan yang berisi 1 buah bungkusan plastik asoi warna merah. Petugas menyuruh terdakwa untuk membuka bungkusan itu, dan ternyata isinya berupa 1 buah paket bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu dan 1 buah timbangan digital.
Akhirnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Terdakwa mengakui, barang bukti itu didapat dari Boy (DPO) pada Kamis (26/4/2018) sekira pukul 17.00 W IB di halaman rumah Boy di Jalan Syafri Cap Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Sementara yang menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu itu adalah Kewel (DPO).
Sesuai pemeriksaan terungkap, 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan netto 10 gram dan 1 botol plastik berisi 25 ml urine.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) sesuai Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)