Simalungun, Lintangnews.com | Langkah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Simalungun melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna menetapkan lagi jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Tahun 2018, serta rapat paripurna penyerahan nota kesepakatan, Kamis (27/9/2018) kembali molor.

Sebelumnya, Ketua DPRD Simalungun yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar), Johalim Purba, Rabu (26/9/2018) kemarin menyampaikan, bahwa DPRD Simalungun akan menggelar kembali Banmus, Kamis (27/9/2018) dimulai pukul 10.00 WIB.
Diketahui penyebabnya, pihak legislatif sampai saat itu belum ada menyerahkan draf PPAS. Akan tapi, eksekutif hanya menyerahkan draf KUA atau gelondongan APBD induk.
Draf KUA yang diserahkan oleh pihak eksekutif itu juga sudah 4 kali ditolak oleh tim Banggar. Karena nominalnya tidak logika, di antaranya, kenaikan target retribusi daerah sebesar 1200 persen dari target awal sebesar Rp 16 miliar dan hanya realisasi 350 persen.
Hal itu juga menyebabkan dua anggota Banggar, Burhanuddin Sinaga dan Sulaiman Sinaga memilih Walk Out (WO) dari mendukung pimpinan dan anggota yang ingin melaksanakan paripurna penandatanganan nota kesepakatan dengan pihak eksekutif.
Walau pembahasan KUA oleh Banggar dilaksanakan menggunakan naluri. Sehingga mereka menilai tidak satu persepsi. “WO lah. Gak ada, cuma gak satu persepsi saja. Payung hukum untuk pembahasan ini kan tidak bisa dengan naluri saja,” ujar Burhanuddin Sinaga.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Simalungun itu menuturkan, pihaknya meminta adanya payung hukum dalam pembahasan itu. “Dia (Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba) bilang itu bisa nanti. Jadi saya bilang, kalau itu nanti, bagus saya keluar. Siapa yang mau paripurna. Paripurna lah orang itu, kita tak melarang,” terangnya.
Namun,yang disampaikan Johalim Purba sebelum menskor rapat Banggar, kemarin, berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Pasalnya, hingga pukul 13.00 WIB, Kamis (27/9/2018) ruang Bamus masih melompong. (zai)