Barbut 62,86 Gram, Bandar Sabu Jalan Melanthon Siregar Diringkus

Siantar, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus seorang bandar narkoba.

Diketahui indetitasnya yakni, Kliwon warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marimbun.

Pria berusia 63 tahun ini diringkus di persimpangan Jalan Manunggal, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kamis (2/5/19) sekira pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba, AKP Eduar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang informan.

“Petugas mendapat informasi ada seorang pria membawa sabu di Jalan Manunggal. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” kata AKP Eduar, Jumat (3/5/2019).

Setiba di lokasi, petugas melihat tersangka. Tak ingin membuang waktu lama petugas langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan.

Barang bukti sabu seberat 62.86 gram.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu ukuran besar dari kantong celana depan tersangka.

Tak hanya itu,dihadapan petugas tersangka mengakui masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Kemudian petugas membawa tersangka menuju rumah nya. Setiba di rumah tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Dari dalam rumah ditemukan barang bukti yakni, 2 paket besar sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah gunting, 1 buah sendok terbuat dari pipet terletak di atas lantai kamar tidur tersangka tepatnya di atas 1 lembar amplop yang berwarna putih.

“Total sabu yang ditemukan personil dari tangan tersangka seberat 62,86 gram,” ucap AKP Eduar.

Tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan itu miliknya. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan. (irfan)