Simalungun, Lintangnews.com | Peningkatan jalan provinsi jurusan Saribudolok-Saran Padang di Kabupaten Simalungun terkesan ‘asal jadi’.
Pasalnya, proyek senilai Rp 25.343.030.369 itu dihotmix walaupun base A (lapis atas) nya masih keadaan basah. Sementara diketahui, sesuai dengan syarat-syarat teknis pekerjaan aspal seperti itu tidak dibenarkan.
Termaktub pada pasal 2 ayat 1 syarat-syarat teknis pekerjaan aspal tentang perubahan cuaca dikatakan hotmix akan dipasang hanya di bawah kondisi cuaca kering dan permukaan jalan kering.
JG, salah seorang pemerhati menilai, aksi yang telah dilakukan oleh PT Rindy Cipta Gilang selaku pelaksana kegiatan peningkatan struktur jalan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sumut 2018 itu diduga kuat akibat adanya main mata dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sumatera Utara UPT Jalan dan Jembatan Siantar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pasalnya, terindikasi melakukan pembiaran walaupun dalam syarat-syarat teknis hal itu dilarang dilakukan.
“Ini kita nilai terjadi karena adanya pembiaran. Sebab, praktek itu bertentangan dengan syarat-syarat teknis pekerjaan aspal,” duganya, Kamis (15/11/2018).
Pihaknya dan tim sudah berulang kali ke lokasi kegiatan, tapi hal itu sama sekali tidak mendapatkan pelarangan dari pengawas. Kuat dugaan ini akibat adanya kolaborasi antara UPT Jalan dan Jembatan Siantar dengan PT Rindry Cipta Berkah Gemilang beralamat Jalan Mawar No13 Kabupaten Langkat selaku rekanan DBMBK Sumut.
Selain itu, lanjut pemerhati yang diketahui sering melakukan investigasi ke setiap kegiatan proyek yang diselenggarakan menggunakan keuangan negara, kuat dugaan pasca pemadatan material base A (base lapis atas) alat pemadatan yang digunakan tidak pakai alat vibro yang layak yang diijinkan pengawas.
Sementara menurut syarat-syarat teknis pekerjaan aspal, efek yang ditimbulkan vibro merupakan getaran dinamis, sehingga membuat tanah mengisi ke bagian yang kosong.
“Ini mengakibatkan tanah (base B dan A) menjadi padat dengan kepadatan yang sempurna. Kita juga menduga itu belum disenkon,” ucap JG.
Pihaknya juga berharap agar DBMBK Sumut meninjau ulang realisasi kegiatan proyek tersebut. (zai)