Siantar, Lintangnews.com | Ade Irawan Nasution (29) dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (24/9/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Warga Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat ini dituntut lantaran telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Irawan Nasution dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Selamat Riadi ketika membacakan tuntutan kepada terdakwa.
Selamat juga menyatakan hal-hal yang meringankan untuk terdakwa, bahwa perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku berterus terang mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Selamat.
Usai jaksa selesai membacakan tuntutan terhadap terdakwa, majelis hakim diketuai Risbarita Simorangkir dibantu hakim anggota M Iqbal dan Nuzuli menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa yakni Erwin Purba, apakah akan melakukan pledoi.
“Terimah kasih yang mulia, kami akan melakukan peldoi secara tertulis,” ujar Erwin Purba.
Mendengar jawaban itu, Risbarita langsung menutup persidangan. “Baik lah sidang tuntutan kita tutup hingga Senin depan untuk mendengarkan pledoi secara tulisan dari kuasa hukum terdakwa,” kata Risbarita.
Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Ade Irawan Nasution di Jalan Baru, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari pada Sabtu (12/5/2018).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 1,12 gram beserta 3 lebar kertas tiktak. (res)