Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa Syamsudin Siregar dituntut 7 tahun penjara kasus narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal yang serupa juga dialami terdakwa Maruli Butar Butar (32) yang dituntut 7 tahun penjara, karena kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maruli Butar Butar dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap JPU Samuel Sinaga, Rabu (3/10/2018) sekira pukul 15.30 WIB.
Terdakwa disebutkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan nakotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ada pun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa membenarkan keterangan di persidangan, sehingga tidak mempersulit pemeriksaan persidangan,” ujar Samuel Sinaga.
Lanjutnya, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Setelah JPU selesai membacakan tuntutannya, terdakwa juga diberi kesempatan untuk membuat nota pembelaan secara lisan dan mengatakan agar hukuman terhadap dirinya dapat dikurangi.
“Saya mengakui bersalah, tapi memohon agar kurungan penjara dikurangi,” ucap terdakwa.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Fyhtta Sipayung dibantu hakim anggotanya M Iqbal dan Simon C Sitorus langsung menunda persidangan sampai minggu depan untuk membacakan putusan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, petugas Sat Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi bahwa Maruli akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sriwijaya Bawah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Dari terdakwa, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,24 gram yang diambilnya dari Wanda (DPO) dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia. (res)