Bawaslu Asahan akan Data APK Melanggar Aturan 

Asahan, Lintangnews.com | Mencegah potensi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye  (APK) Bawaslu Kabupaten Asahan akan memetakan, serta pendataan APK yang melanggar aturan.

Pihak Bawaslu Asahan akan mengundang KPUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Asahan dan perwakilan partai politik untuk hadir pada Jumat (18/1/2019), tujuannya membahas persoalan APK yang melanggar aturan

Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan melalui Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ibnu Azhar Saragih mengatakan, sebelumnya mereka telah menyurati partai politik (parpol) agar menempatkan APK di tempat yang sudah ditetapkan KPUD Asahan.

“Dari pantauan memang masih ada sejumlah APK yang melanggar aturan seperti, dipasang di pepohonan dan fasilitas pemerintah,” ujar Ibnu, Rabu (16/1/2019)

Ibnu menuturkan, APK yang melanggar aturan akan tindaklanjuti dan di sampaikan ke peserta Pemilu, sehingga dapat ditertibkan. Apabila tidak dilaksanakan, maka Bawaslu Asahan akan menyurati Satpol PP untuk ditertibkan.

Dijelaskan Ibnu, ketentuan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU No 23, 28 dan 33 Tahun 2018. Pemasangan APK juga dilarang di tempat ibadah, Rumah Sakit (RS) atau tempat pelayanan kesehatan dan gedung milik pemerintah.

“Selain itu, APK juga dilarang dipasang di lembaga pendidikan, stasiun, terminal, rambu-rambu lalu lintas dan jembatan. Jumlah APK juga dibatasi sesuai aturan yang ditetapkan,” kata Ibnu. (heru)