Bawaslu Simalungun Sosialisasikan Tugas Pengawasan Pemilu 2019

Simalungun, Lintangnews.com | Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan pertemuan dengan pemangku kepentingan Pemilu tahun 2019, di Aula Siantar Hotel, Kota Siantar, Selasa (13/11/2018).

Moderator pada kegiatan ini, Rudolf Samosir, Michael Siahaan, M Adil Saragih dan Boby Dewantara Purba, masing-masing divisi di Bawaslu bertindak sebagai pemberi materi kepada peserta sosialisasi.

Hadir mewakili Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik, Divisi SDM KPUD, Fuji Rahmat Harahap didampingi, Nofebri Simanjuntak dan keduanya juga bertindak sebagai pemberi materi.

Ketua Bawaslu, Muhammad Choir Nazlan Nasution mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tugas dan wewenang pihaknya dalam melakukan pengawasan di wilayah tugas.

Dikatakan, pada tahapan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat dan dipasang tim para Calon Legislatif (Caleg) serta partai politik (parpol) masing-masing menjadi polemik.

“Dalam tugas pengawasan, Bawaslu menemukan pelanggaran pemasangan APK. Hanya saja, sesuai Peraturan KPU, tidak bisa melakukan penertiban, diserahkan kembali ke parpol dan Satpol Pamong Praja (Satpol PP) jika parpol tidak menurunkan,” sebut Choir.

Dalam sosialisasi dengan sasaran peserta pengurus organisasi, dan pers, Bawaslu menghadirkan narasumber dari komisioner Bawaslu, KPUD dan Satpol PP.

Diharapkan, kedepan para pemangku kepentingan dan masyarakat serta parpol semakin memahami ketentuan Pemilu 2019.

Terkait penertiban APK, Sekretaris Satpol PP, Anson Napitupulu mengatakan, pihaknya siap membantu tugas penyelenggara Pemilu dan Kepolisian untuk kelancaran dan suksesnya Pemilu.

“Peran kami melekat, berkoordinasi dan siap menertibkan sepanjang sesuai ketentuan,” kata Anson. (zai)