Simalungun, Lintangnews.com | Proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap kualitas Form A-KWK (daftar pemilih) dimulai sejak tanggal 15 Juli-9 Agustus 2020.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun telah melakukan pengawasan melekat dengan mencermati data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2019 dan mengumpulkan informasi terkait pemilih pemula.
Dalam proses pengawasan coklit itu, Bawaslu Simalungun membuat E-Posko yang bertujuan untuk memudahkan warga membuat pengaduan apabila nama mereka belum didata oleh petugas coklit yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Sebagai contoh, ada warga Kecamatan Siantar yang mengisi formulir E-Posko terkait namanya dan nama istrinya belum dilakukan coklit sampai dengan Senin (10/8/2020). Tantangan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Simalungun cukup berat.
Hal ini disebabkan karena data A-KWK yang tidak diberikan KPUD Kabupaten Simalungun. Namun Bawaslu Simalungun tetap menemukan sejumlah masalah dalam data pemilih.
Seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Kordiv HDI) Bawaslu Simalungun, Michael Richard Siahaan mengungkapkan, pihaknya menemukan sebanyak 62.210 pemilih TMS terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Selain itu, menurut Michael, Bawaslu Simalungun juga menemukan 3.152 orang pemilih baru yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
“Kami mengharapkan pemilih yang dinyatakan TMS dihapus dari daftar pemilih dan menambahkan pemilih baru ke daftar pemilih dalam Pilkada Simalungun 2020,” ujarnya, Senin (10/8/2020).
Michael menghimbau agar KPUD Simalungun dapat transparan dalam pemutakhiran daftar pemilih ini, sehingga partisipasi masyarakat, partai politik (parpol) dan Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati dapat mencermati data pemilih pada Pilkada 2020.
“Semakin banyak yang mencermati data pemilih, maka valid data pemilih pada Pilkada Simalungun 2020,” harapnya. (Rel/Zai)