Bawaslu Simalungun Terancam Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya

Simalungun, Lintangnews.com | Institute Law And Justice (ILAJ) menyoroti proses perekrutan staf di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun.

“Dalam proses pengawalan itu ditemukan kejanggalan, dikarenakan ada seorang berinisial SIS dipilih sebagai salah satu staf tanpa ada persetujuan dari komisioner Bawaslu Simalungun,” terang Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite dalam release persnya, Minggu (31/3/2019).

Menurutnya, ILAJ menduga proses dimasud melanggar aturan yang berlaku. Ini dikarenakan yang bersangkutan masih belum memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.

Fawer Full menuturkan, berdasarkan surat nomor: 018/ILAJ-B/III/2019 tentang pengaduan dugaan pengangkatan Sepri Ijon Maujana Saragih melanggar peraturan tentang staf Bawaslu, dan keterlibatan bersangkutan dalam dukung mendukung Calon Legislatif (Caleg) sudah masuk dan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Simalungun.

“Dalam surat itu, ILAJ meminta etikat baik dari Bawaslu Simalungun agar nama tersebut ditinjau ulang sebagai staf,” tandasnya.

Dia juga menegaskan, apabila Bawaslu Simalungun tidak mengakomodir penegakan hukum ini, maka ILAJ akan segera mengambil tindakan untuk melaporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (rel)