Beli HP dengan Uang Palsu, Divonis 2,5 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Siantar, Lintangnews.com | Marhasurung Siagian (35) harus mendekam selama 2 tahun dan 6 bulan di penjara setelah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (3/10/2018) sekira pukul 14.30 WIB.

“Memvonis pidana terhadap terdakwa Maehasurung Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dengan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Fyttha saat membacakan putusan.

Terdakwa divonis lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011.

Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 3 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Setelah memvonis terdakwa, Fyhtta dibantu hakim anggota, M Iqbal dan Simon C Sitorus mempertanyakan apakah terdakwa akan menerima, banding atau pikir-pikir.

Sementara terdakwa mengatakan, akan melakukan pikir pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim. Kemudian majelis hakim pun mengabulkan permintaan terdakwa.

“Baiklah sidang kita tutup dan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari,” tutup Fyttha sembari mengetuk palu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Senin (16/4/2018) tepatnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, saksi korban (Desi Butar Butar) memposting penjualan 1 unit handphone (HP) merk Vivo Y69 warna emas seharga Rp 2 juta melalui media sosial (medsos) Facebook Group Black Market.

Tak lama kemudian, terdakwa berpura-pura sebagai pembeli dengan cara menghubungi korban. Kedua belah pihak pun sepakat dengan harga sebesar Rp 2 juta.

Lalu terdakwa mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi pada malam itu juga sekira pukul 21.30 WIB di depan Suzuya Swalayan, Jalan Sutomo, kecamatan Siantar Barat.

Saat itu tidak sendirian, melainkan bersama seorang temannya bernama Rio Andy Pasaribu. Dan setibanya di lokasi, terdakwa menawar harga HP itu harga Rp 1.950.000 dan melakukan pembayaran.

Namun saat Desi dan Rio hendak menyetorkan tunai melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tidak bisa dilakukan. Selanjutnya korban memeriksa uang yang diterima dengan cara meremas dan merasa seperti kertas biasa.

Mengetahui hal itu, Desi bersama temannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siantar. (res)