Beli Paket Ganja Rp 10 Ribu, Nasrun Dihukum 2 Tahun Penjara

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Membeli paket ganja Rp 10.000, terdakwa Nasrun Basri P alias Anas tak bisa pikir atas dirinya.

Sebab dalam putusan majelis hakim yang diketuai Dharma S menjatuhui hukuman selama 2 tahun penjara, Kamis (13/12/2018 ). Sementara pekan lalu, jaksa Anastasia menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Dalam putusan disebutkan terdakwa ditangkap petugas pada Jumat (13/7/2018) sekira pukul 18.30 WIB  di Jalan Badak Lingkungan I, Kampung Semut Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.

Awalnya, saksi Ivan Vernando dan Hamdan (keduanya personil Polres Tebingtinggi) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, jika di Jalan Ahmad Bilal Lingkungan VII, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ada orang yang sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi itu, kedua saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud. Sesampainya di tempat itu, sekira pukul 19.40 WIB, saksi melihat terdakwa sedang jongkok di belakang rumah kakaknya ,sambil memegang sebatang rokok yang diduga bercampur ganja dan gerak-geriknya mencurigakan.

Ini membuat saksi mendekati terdakwa dan langsung menangkapnya. Ketika ditanyai, terdakwa mengaku, 1 batang rokok yang dipegangnya adalah miliknya dan sudah dicampurnya ganja yang baru dibelinya dari Kiki (belum tertangkap/Dpo) seharga Rp 10.000 di Kampung Semut.

Selanjutnya kedua saksi membawa terdakwa ke Kampung Semut untuk mencari Kiki, namun tidak berhasil ditemukan.

Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut. Ketika dilakukan penimbangan terhadap 1 batang rokok berisikan tembakau dan daun diduga ganja dengan jumlah berat kotor 0,98 gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)