Simalungun, Lintangnews.com | Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Simalungun akan mendapatkan penolakan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun.
Ini jika mengusulkan biaya perbaikan jembatan di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ditampung pada P-APBD tahun 2019.
“Dapat informasi hendak diusulkan biayanya sebesar Rp 400 juta di P-APBD. Saya akan tolak di Pansus,” tegas Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sastra Joyo Sirait, Kamis (18/6/2020).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, alasan Pansus menolak karena ambruknya jembatan itu bukan akibat bencana alam. Melainkan akibat kelalaian Dinas PUPR hingga pelaksana proyek mengerjakannya asal jadi.
“Jembatan itu ambruk bukan masuk kategori bencana. Namun konstruksinya yang salah. Kalau dari awal kaki jembatan itu dibuat kokoh sesuai konstruksi, tidak bakal ambruk. Lagian, jembatan sebelumnya masih kuat, malah dibongkar,”” papar Sastra.
Ambruknya jembatan itu, Kadis PUPR Simalungun, Benny Saragih bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak ketiga (rekanan) harus bertanggung jawab.
“Jangan dibebankan APBD. Dinas PUPR Simalungun dengan PPK dan rekanan yang harus bertanggung jawab atas ambruknya jembatan itu,” kata Sastra.
Diketahui, agar kembali dapat dilintasi, perbaikan terhadap jembatan ambruk sedang berlangsung dan tanpa menggunakan papan informasi (plank proyek).
“Saya barusan dari lokasi dan perbaikan sedang berlangsung. Namun, harus jembatan baru dibangun supaya tidak ambruk lagi,”” jelas Ketua DPC Gerindra Simalungun ini.
Sebelumnya, Kadis PUPR Simalungun, Benni Saragih saat ditemui di Posko Covid Jalan Asahan KM 6, Selasa (16/6/2020) lalu menyebutkan, itu tanggung jawab rekanan. “Sedang perbaikan sekarang. Itu tanggung jawab rekanan,” sebutnya sembari mengatakan rekanan berasal dari Kota Medan.
Sementara, seorang sumber mengatakan, yang bertanggung jawab terhadap ambruknya jembatan Ujung Padang itu PPK, Ali Damanik.
“Saat ini sedang proses perbaikan supaya bisa secepatnya dilintasi masyarakat. Dan masih PPK yang terlihat bertanggung jawab,” sebut sumber, Selasa (16/6/2020).
Bahkan, sebagai bentuk tanggung jawab, Ali Damanik rela mengagunkan Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) kebBank untuk biaya perbaikan jembatan.
“Gak kemana biaya untuk perbaikan jembatan itu sebesar Rp 400 juta. Ini lah lagi proses melengkapi berkas PPK nya untuk pinjam dana ke bank dengan mengagunkan SK,” jelasnya sembari mengatakan, pagu saat pengerjaan jembatan sekaligus pengaspalan jalan sepanjang 3 km itu sebesar Rp 13 miliar.
Sementara, pihak ketiga sampai hari ini belum menunjukan rasa tanggung jawab terhadap perbaikan jembatan ambruk yang merupakan penghubung Kecamatan Ujung Padang dengan Kecamatan Bosar Maligas.
“Kalau rekanannya si Alpin dan memakai perusahaan punya orang Medan sewaktu awal pengerjaan. Sudah pernah disampaikan melalui orang kepercayaannya supaya mau membantu,” kata sumber.
Namun sampai hari ini, tanda-tanda dari Alpin membantu dana perbaikan belum terlihat. “Kayak buang badanlah. Memang masa pemeliharaan sudah berakhir yang bulan Maret itu. Cuma ada maunya bantuan,” ujarnya.
Selain itu, Benni Saragih juga sepertinya buang badan dan tak mau tau terhadap perbaikan jembatan yang ambruk sebulan lalu tepatnya, Jumat (8/5/2020).
“Pernah dibilang nanti disampaikan sama Alpin supaya dibantu dananya. Namun sampai sekarang gak ada. Kalau dia (Benni) bisa lah macam gak mau tau. Duitnya banyak. Jadi gak takut,” terang sumber. (Zai)


