Siantar, Lintangnews.com | Usai melakukan pledoi (pembelaan), majelis hakim langsung memvonis terdakwa Ade Irawan Nasution selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (1/10/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
“Memvonis pidana terhadap terdakwa Ade Irawan Nasution dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir saat membacakan putusan.
Bahkan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riadi yang menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu , Risbarita Simorangkir menyatakan, bahwa terdakwa Ade Irawan Nasution terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah memvonis terdakwa, Risbarita Simorangkir, dibantu hakim anggota, M Iqbal dan M Nuzuli mempertanyakan kepada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Erwin purba menyatakan pikir-pikir.
Mendapatkan jawaban tersebut, Risbarita langsung menutup persidangan dan memberikan waktu untuk terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk pikir-pikir selama 7 hari.
Diketahui sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar meringkus Ade Irawan Nasution di Jalan Batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (12/5/2018).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 1,12 gram beserta 3 lembar kertas tiktak. (res)