Asahan, Lintangnews.com | Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Asahan, Basarin Yunus Tanjung diwakili Pjs Sekretaris Daerah (Sekda), John Hardi Nasution memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2021, Jumat (27/11/2020).
Pemandangan umum itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Nurani Keadilan.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, John Hardi menyampaikan, dalam rangka meningkatkan laju pembangunan di daerah, semua harus memperhatikan kinerja di sektor pendapatan yang bersumber di antaranya dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk itu diharapkan kepada Pemkab Asahan agar memperhatikan sektor itu dengan melakukan inovasi dan terobosan, agar target yang ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.
“Banyak pendekatan yang bisa dilakukan, di antaranya melalui regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap petugas-petugas di lapangan agar tidak terjadi manipulasi dalam prosesnya,” sebut John Hardi.
Lanjutnya, Pemkab Asahan juga telah melakukan tahapan-tahapan, antara lain pemasangan alat tapping box (alat perekaman data transaksi usaha) pada 4 jenis pajak daerah yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir bekerja sama dengan Bank Sumut, serta menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara sistem online sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil I Provinsi Sumut.
Sementara itu, pemandangan umum Fraksi PAN dan Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penjelasan tentang sektor pendapatan yang menurun diakibatkan pandemi Covid-19 dan kebijakan apa yang harus dilakukan untuk dapat memperbaikinya.
Disampaikan John Hardi, sektor pajak daerah mengalami penurunan akibat Covid-19 adalah pajak hiburan, akibat tutupnya tempat hiburan.
Seperti pajak hotel dan restoran akibat menurunnya jumlah tamu atau pengunjung yang makan dan minum, rumah makan dan cafe. Pajak PPJ akibat adanya pembebasan pada masyarakat yang memakai daya 450 watt sesuai program pemerinta dan pajak parkir akibat tutupnya sebagian objek tempat parkir.
“Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan soal Pendapatan Asli Derah (PAD) kita telah memberikan porsi ideal dalam struktur APBD. Capaian PAD dari tahun ke tahun pada matriks capaian RPJMD 2016-2021 telah sesuai dengan porsi ideal dalam struktur APBD,” paparnya.
Pemandangan umum Fraksi Golkar menghimbau Pemkab Asahan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar tidak adanya keterlambatan pada proses finalisasi penyempurnaan APBD 2021.
Fraksi Partai Golkar juga menyarankan agar Pemkab Asahan dalam menyusun anqggaran 2021 memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19 di Asahan.
Terkait penanganan Covid-19 pada 2021, Pemkab Asahan telah mengalokasikan belanja tidak terduga sebesar Rp 2.000.000.000. Khusus untuk penanganan dampak ekonomi juga telah mengalokasikan kegiatan bantuan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat seperti bantuan pertanian, perikanan, peternakan dan melalui bantuan dana pinjaman bergulir Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 8 mengatur tentang pengalokasian anggaran belanja dalam APBD di pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, serta pengalokasian anggaran belanja untuk infrastruktur 25 persen.
Dijelaskan dalam Ranperda APBD Asahan 2021, Pemkab Asahan telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 29,89 persen dari total belanja daerah, kesehatan 11,50 persen dari total belanja daerah di luar gaji dan infrastruktur sebesar 28,34 persen dari dana transfer umum. Dengan demikian, ini telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang menyarankan dan mengharapkan Pemkab Asahan untuk melakukan kajian atau penelitian terhadap non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini jumlahnya mencapai 1.970 orang ditempatkan pada berbagai unit kerja di lingkungan Pemkab Asahan dan gajinya bersumber dari APBD.
Kondisi ini dinilai tidak tepat secara aturan, karena daerah sudah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai honor dan pegawai non ASN yang sangat membebani keuangan daerah.
“Sementara kita membutuhkan anggaran untuk pembangunan daerah. Atas saran dan tanggapan anggota dewan yang terhormat, akan menjadi perhatian kami dalam melakukan analisa terhadap beban kerja dan kebutuhan tenaga sukarela yang ada pada saat ini,” sebut John Hardi. (Heru)