Tebingtinggi, Lintangnews.com | Didakwa berbuat cabul, terdakwa Abdul Saleh alias Sale alias Boleh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi dihadirkan jaksa Heppy S dihadapan majelis hakim Sangkot Tobing, Kamis (25/10/2018).
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan itu dilakukan pada tahun 2017 sekira pukul 13.00 WIB, selanjutnya Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB dan pukul 15.00 WIB.
Ini bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun V Tinurun, Desa Marubun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan di lahan sawit milik Opung Polda di Dusun V Tinurun, Desa Marubun.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada anak angkatnya, sebut saja namanya Bunga dan Mawar. Awalnya, Sabtu (18/8/2018) sekira pukul 17.00 WIB korban datang ke rumah opungnya yaitu saksi Rosmaida alias Opung Nova.
Saat itu korban meminta agar nenek atau opung mereka tidak jadi berangkat ke Medan. Ini agar ada teman mereka tidur.
Lalu Rosmaida mengatakan, jika ada teman tidur mereka di rumah. Namun Bunga mengaku, tak berani lagi di rumah. Ketika ditanya, Rosmaida terkait penyebabnya, Bunga pun mengaku diraba-rabu dan diperkosa terdakwa.
Korban mengaku, bagian alat vitalnya dipegangi pelaku dengan tangan dan dicium-ciumi. Mendengar pengakuan itu, Rosmaida langsung memanggil ibu kandung korban, Ibah dan memberitahukan kejadian itu.
Kemudian Ibah bertanya pada anak-anaknya bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan cabul itu. Bunga menerangkan, awalnya dicabulli pada tahun 2016 lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, Bunga masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) dimana sedang tidur di dalam kamar. Selanjutnya terdakwa mendatangi Bunga dan melakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sbagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (purba)