Tebingtinggi, Lintangnews.com | Mencuri sepeda motor milik keluarga paman sendiri justru berujung ke persidangan dan penyesalan.
Ternyata korban Sudin Sinaga selaku pemilik sepeda motor tidak mau memaafkan perbuatan terdakwa, Delly.
Pengakuan Dely di depan majelis hakim yang diketuai Tanti Manalu, Selasa (9/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi mengaku menyesal.
Diketahui, terdakwa mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci duplikat. Kunci itu ditempah terdakwa saat meminjam sepeda motor korban.
“Setelah menjual sepeda motor itu, saya lari ke Kota Siantar. Sepeda motor korban saya jual sebesar Rp 3 juta,” ujar terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa Juni Talembanua menyebutkan pada Selasa (22/5/2018) sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa melakukan kejahatan pencurian sepeda motor korban di halaman parkiran Rumah Sakit (RS) Sri Pamela, Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Awalnya Delly minta tolong kepada Sudin Sinaga untuk diantarkan ke RS Sri Pamela karena akan berobat ke Klinik Paru. Selesai berobat, terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi (nopol) BK 45749 XAG warna hitam milik Sudin dengan alasan mau menjumpai temannya.
Ternyata terdakwa menggandakan atau menduplikatkan kunci kontak sepeda motor itu di sekitar Stadion Kampung Durian, Kota Tebingtinggi.
Diketahui pada hari itu sekira pukul 13.30 WIB, korban dan isterinya pergi ke RS Pamela dan terdakwa menitip untuk mengambilkan hasil ronsennya. Namun saat itu terdakwa juga minta tolong kepada Rusman Purba yang merupakan pamannya untuk mengantarkannya ke RS Sri Pamela dengan alasan untuk mengambil hasil ronsennya. Ternyata saat itu terdakwa dan Rusman telah lebih dahulu sampai di RS Sri Pamela.
Dari kejauhan, terdakwa melihat Sudin memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir paling ujung. Kemudian Rusman mengatakan kepada terdakwa agar secepatnya mengambil hasil ronsennya, sehingga mereka bisa cepat kita pulang. Karena kebingungan, terdakwa meminta Rusman pulang duluan, sementara dirinya ingin menjumpai temannya.
Selanjutnya, terdakwa berlari menuju arah tempat sepeda motor korban Sudin diparkirkan. Dengan menggunakan kunci palsu, terdakwa mengambil sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. (purba)