Denintel Kodam 1/BB dan Polres Siantar Gagalkan Peredaran Narkoba Di Siantar

PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Jaringan narkotika jenis pil extasy di kota Pematangsiantar di ungkap Denintel Kodam 1/BB dan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.Jumat,(10/10/2025) sekira pukul 01.25 Wib.

Adapun tempat pilihan jaringan pil ekstasy ini bertransaksi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke ANDA,di jalan Ahmad Yani,Kelurahan Merdeka,Kecamatan Siantar Timur.

Hasilnya 3 orang satu diantaranya wanita berhasil di tangkap,yakni satu orang perempuan inisial DR alias L (30) warga Jalan Huta Sidorukun Desa Rukun Mulyo,Kecamatan Panombeian Panei,Kabupaten Simalungun, serta dua orang laki laki inisial AS (46) warga Jalan Medan Simpang Kerang,Kelurahan Sumber Jaya,Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar dan MB (54) warga Jalan Melati,Kelurahan Tambun Nabolon,Kecamatan Siantar Martoba.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis pil extacy di depan Karoke Anda.

Polisi langsung melakukan penyelidikan.Awalnya,Tim Narkobq Polres Siantar yang di Pimpin oleh AKP Irwanta Sembiring bersama Dan Intel Kodam LETTU Syarial Ritonga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DR alias L di halaman Karaoke Anda.

Darinya,polisi menemukan barang bukti pada tangannya ada 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil extacy dan 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.

Kepada Polisi DR,mengaku extacy tersebut didapatkannya dari AS. Lalu dilakukan pencarian dan menemukan AS didalam Karaoke Anda. Namun saat itu tidak ditemukan extacy melainkan 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP Nokia.

Diinterogasi kembali,AS mengakui ada memberikan pil extacy pada DR alias L dan masih ada menyimpan pil extacy dan sabu di kosan mereka di jalan SM. Raja,Kelurahan Bah Kapul,Kecamatan Siantar Sitalasari.

Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dengan membawa keduanya (AS dan DR alias L) ke kos kosan mereka tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos mereka.ditemukan barang bukti di dalam lemari kain ada 1 buah plastik klip berisi 49 butir pil extacy dan 3 paket sabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, dan 1 butir pil extacy warna kuning.

AS kembali mengaku masih ada menyimpan narkoba pada temannya di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper) jalan Melati,Kelurahan Tambun,” Nabolon,Kecamatan Siantar Martoba.

Lalu, Tim gabungan membawa keduanya ke Perumahan Kasper tersebut dan menangkap MB didalam rumahnya dengan barang bukti 1 unit HP merk Oppo, 1 buah plastik hitam dan dibuka ada sebuah dompet warna ungu di dalamnya ada 8 paket pil extacy.

Ketikq di introgasi,AS mengaku extacy total keseluruhan 68 butir dan sabu berat bruto 3.00 gram tersebut didapatkannya dari temannya di Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan Ketiga tersangka di persangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)