Siantar, Lintangnews.com | Usai kuasa hukum BBH USI membacakan nota pembelaan pada minggu lalu, majelis hakim memvonis dua orang terdakwa selama 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/10/2018) sekira pukul 14.00 Wib.
Kedua terdakwa itu yakni, Rutijan Pardede alias Tijan dan Junfri Arnedi Parulian Purba alias Jeri, keduanya diketahui berdomisili di Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rutijan Pardede alias Tijan dan Junfri Arnedi Parulian Purba alias Jeri, selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan memerintahkan tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir saat membacakan vonis.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga yang menuntut 7 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim menjelaskan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, kuasa hukum dari kedua terdakwa meminta waktu selama seminggu kepada Risbarita Simorangkir untuk pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram, 1 lembar uang pecahan Rp 5.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Karisma. (res)