Diberitakan Bumnag Mangkrak, Pangulu Lestari Indah Sebut Dikibusi Capang

Simalungun, Lintangnews.com  | Pangulu Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, M Girsang berceloteh jika dirinya ‘dikibusi’ Calon Pangulu (Capang) tahun 2019.

Ini terkait Badan Usaha Milik Nagori (Bumnag) dari dana desa tahun 2017 lalu yang diberitakan mangkrak.

“Saya kira itu, jadi rebut lah. Gak tau siapa. Kan mau ada lawan tahun 2019 (Pilpanag) nanti. Gak bisa tidak. Saya bukan menuduh, tapi melihat alur cerita pemberitaan kenapa itu terjadi. Kan itu. Yang dipermasalahan apa rupanya,” tantang M Girsang, Selasa (30/10/2018).

Dirinya juga mempertanyakan yang diartikan mangkrak itu apa artinya mangkrak. “Aturan jelas. Kenapa gak buka. Karena apa. Kalau kau (wartawan) tanya karena apa, bisa saya perjelas. Maka disitu sebenarnya kesalahan. Asal naik, asal naik. Saya gak mudah marah,” kata M Girsang dalam bahasa daerah.

Lanjutnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Unit Usaha Jasa dan Industri Kecil itu keluar tahun 2017. Sementara pencairan disebutkan pada tanggal 23 atau tanggal 25 Desember 2017. Selanjutnya dipesan barang dan keluarnya bulan Januari 2018. Ini artinya operasi kegiatan mulai berjalan pada bulan Februari.

“AD yang dilaksanakan oleh pekerja. Ini sesuai dengan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan dalam AD. Ya gaji pegawai. Dianggaran dasar 1,5 juta perbulan. Lalu berjalan kegiatan pengerjaan dan serah terima di bulan Februari,” papar Girsang.

Namun menurutnya, sejak bulan Mei, para pekerja sepertinya mulai mengeluh tidak menerima gaji lagi, karena masih dalam promosi. Hasilnya, sebagai pekerja tidak lagi bekerja.

“Kan 2 bagian kegiatan itu. Artinya, industri kecil sama jasa. Jasa itu apa?, seperti pengangkutan sampah sampai saat ini jalan terus dan tidak mengganggur. Yang macet itu usaha foto copy, sablon dan percetakan. Jadi bulan Juni para pekerja mengundurkan diri,” paparnya.

Lanjutnya, karena tergantung soal AD, tidak ada istilah gaji Rp 1,5 juta, membuat pihaknya ingin memasukkan gaji itu ke Bumdes, ternyata tak diperbolehkan. Karena menurut Pemerintahan Nagori (Pemnang) itu menyalahi. Ternyata ini membuat para pekerja akhirnya mengundurkan diri, karena tidak ada kesabaran dalam menunggu.

“Sewaktu pembuatan AD/ART 2017, ya adalah. Tapi gak ada larangan di sana itu dulunya,” katanya terkait ada tidak dirinya selaku Pangulu dalam menyusun AD/ART Unit Usaha Jasa dan Industri Kecil berkoordinasi pada dinas terkait.

Seperti diketahui, pengadaan dan pelaksanaan Bumdes Lestari Indah diduga tanpa perencanaan melalui musrenbangdes (musyawarah pembangunan desa) dengan membeli mesin foto copy, percetakan dan sablon hingga menelan biaya Rp 475 juta. Namun, sampai saat ini justru kegiatan itu mangkrak. (zai)