Simalungun, Lintangnews.com | Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Siantar-Simalungun, Jhoni Arifin Tarigan melaporkan Camat Gunung Malela, Andi Pasaribu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun.
Pengaduan ke Bawaslu Simalungun, sesuai surat HMI Cabang Siantar-Simalungun tertanggal hari ini, Jumat (16/10/2020). Dengan tembusan, Bawaslu Sumatera Utara, Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun, KPU Sumatera Utara dan KPU RI di Jakarta.
Dijelaskan dalam surat itu, Camat Gunung Malela merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS).
HMI menduga, Andi Pasaribu mengarahkan warga untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor 4, Ahmad Anton Saragih dan Rospita Sitorus (Harus Menang).
Dugaan itu terjadi, saat berlangsung kegiatan sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah dan sosialisasi protokol kesehatan di Nagori (Desa) Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada 13 Oktober 2020 lalu.
Disebutkan HMI memiliki gambar (foto) terkait dugaan tersebut, yang turut dilampirkan dalam surat pengaduan.
Peristiwa itu diduga HMI melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018.
Tindakan Camat itu dinilai merugikan paslon lain di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Simalungun, serta menguntungkan pasangan tertentu. HMI meminta Bawaslu Simalungun agar bersikap tegas, dengan mengambil tindakan sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan.
Saat menyampaikan pengaduan ke Bawaslu Simalungun, Jhoni Arifin didampingi Sekretaris HMI Siantar-imalungun, Wahyu Permadi, Jumat (16/10/2020). Menurut Jhoni, HMI akan mengawal kasus yang mereka adukan itu.
“Dengan harapan, kasus itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan tetap mengawasi perjalanan Pilkada di Simalungun, agar sesuai aturan main yang berlaku,” ujar Jhoni Arifin.
Selain ke Bawaslu, dugaan keterlibatan ASN berkampanye juga akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). (Zai)