Siantar, Lintangnews.com | Diduga terlibat penggelapan mobil dan tak masuk dinas selama 246 hari, oknum personil Polres Siantar, Briptu F menjalani sidang kode etik di Aula Satya Bhayangkara Polres setempat, Kamis (11/10/18)
Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom membenarkan pihaknya telah mengamankan Briptu F untuk dimintai keterangan dan menjalani sidang kode etik.
“Sudah kita amankan Briptu F terkait dugaan penggelapan mobil. Selain itu yang bersangkutan sudah 246 hari tidak masuk dinas (masuk kantor). Rencananya selama 5 hari kedepan akan menjalani sidang perkara oleh petugas Provost Polres Siantar,” ujar Resbon.
Selama 5 hari kedepan, nantinya pihaknya akan memutuskan langkah dan tindakan apa yang akan diputuskan terhadap Briptu F terkait dugaan perkara yang menjeratnya. Setelah itu akan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Siantar untuk menindaklanjutinya.
“Briptu F kita serahkan ditangani Sat Reskrim sembari menunggu sidang lanjutan berikutnya yang akan digelar dalam pengambilan keputusan,” papar Resbon.
Sebelumnya, Briptu F yang sempat bertugas di Polsek Siantar Utara itu dilaporkan korbannya Patar Parlindungan Hutapea (45) warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara ke Polres Siantar, Senin (9/7/2018) lalu.
Briptu F dilaporkan penggelapan mobil Daihatsu Xenia nomor polisi (nopol) BK 1992 WU milik Patar Parlindungan Hutapea, sehingga mengakibatkan alamu kerugian sebesar Rp175 juta lebih. Namun setelah melancarkan aksinya, Briptu F tidak diketahui keberadaannya.
Aksi Briptu F bermula saat menghubungi Patar dengan tujuan untuk merental mobil, Senin (4/6/2018) lalu. Usai berkomunikasi, Briptu F kemudian mendatangi Patar di kediamannya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame.
Korban memberikan mobilnya dengan kesepakatan harga sewa senilai Rp 300 ribu per hari. Briptu F menyewa mobil tersebut selama sebulan.
Namun sebulan kemudian, Kamis (05/07/18), Patar kemudian menghubungi nomor telepon Briptu F, akan tetapi tidak aktif dan mobil miliknya tak kunjung dipulangkan. (irfan)