Dituding Kibus, DF Nababan Dianiaya Enam Sekawan

Tobasa, Lintangnews.com | DF Nababan membuat laporan ke Polres Toba Samosir (Tobasa) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan 6 orang sekawan di Jalan Bypass, Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa.

Kapolres Tobasa, AKBP  Agus Waluyo menuturan, jika Selasa (4/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB, korban dan temannya Josua Siregar datang dari Siborongborong naik mobil angkutan menuju ke Porsea.

“Tujuannya menemui Edo Napitupulu untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu. Sesampainya di Porsea, korban bertemu dengan Edo,” kata Kapolres, Senin (17/2/2020).

Edo lalu menghubungi temannya bernama Bambang. Dan tidak selang berapa lama, Bambang datang. Kemudian Edo menyuruh korban menyerahkan uangnya.

Saat menyerahkan uang sebesar Rp 600.000, lalu Edo dan Bambang pergi meninggalkan korban.

Selanjutnya Bambang memberitahukan pada pelaku inisial FPPS jika DF Nababan berada di Porsea dan disuruh menunggu di tempat tersebut.

Berselang lebih kurang 10 menit, Edo kembali menjumpai korban dan mengajak menunggu di depan Indomaret SPBU Porsea untuk menunggu, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Kemudian, korban dan Josua Siregar dihampiri 1 mobil jenis Mitsubishi Expander putih namun korban tidak tau nomor polisi (nopol). Dari dalam mobil turun para tersangka yakni, KSP, JS, ARP, AH, FPPS dan BLS.

Selanjutnya, menarik korban dan dimasukkan ke dalam mobil dengan cara ditidurkan dibangku tengah. Sedangkan Josua Siregar tidak ikut dibawa dan korban melihat sudah ada 6 orang di dalam mobil.

Setelahnya mobil berjalan ke arah Balige, dalam perjalanan salah seorang dari para pelaku menuding korban sebagai kibus.

“Gara- gara kaunya tertangkap si Jovanka Manik di Tapanuli Utara (Taput). Dan gara-gara kau nya, perputaran narkoba di Tobasa hancur,” kata Kapolres meniru perkataan pelaku.

Kemudian korban dibawa ke Jalan Bypass Tambunan dan di lokasi itu dipukuli para pelaku pada bagian wajah dan badan korban. Lalu korban diturunkan di Bioskop Antara Balige.

Ada pun barang bukti, yang diamankan berupa papan dengan panjang ± 30 cm dan lebar ±15 cm dan tebal ± 2 cm.

“Keenam pelaku melanggar pasal tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun,” kata  Kapolres. (Asri)