Simalungun, Lintangnews.com | Penetapan Calon Legislatif (Caleg) yang dilakukan KPUD Simalungun terhadap Azrai Marpaung tak membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat tidak tinggal diam.
Sebagai tindak-lanjutnya, Bawaslu Simalungun telah menyurati institusi terkait dan masih terus melakukan pengkajian terhadap penetapan, Azrai Marpaung yang diduga masih aktif sebagai anggota TNI. Hanya saja, sampai saat ini, Bawaslu Simalungun belum memperoleh balasannya.
“Masih dalam kajian dan sudah disurati minta keterangan,” kata Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Simalungun, Bobby Dewantara Purba saat ditemui, Selasa (13/11/2018).
Selain itu, pengkajian yang harus dilakukan mulai dari tingkat Nagori (Desa) dan penetapan tersebut menyalahi peraturan serta perundang-undangan. “Ada 10 yang harus diklarifikasi. Menurut Undang-Undang (UU) kalau masih aktif tidak bisa,” jelasnya.
Terpisah, mantan Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik, kepada wartawan melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa di internal ada setuju dan tidak setuju. “Kalau saya tidak setuju,” jelasnya.
Karena tidak setuju, Adelbert menuturkan, tidak membubuhkan tanda-tangan pada Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT). “Makanya saya tidak ikut meneken,” papar Adelbert.
Lanjutnya, saat pleno yang dilakukan sebanyak 2 kali di Sing A Song, Komisioner KPUD Simalungun yang ikut menandatangani adalah Dadang, Fuji Rahmat Harahap dan Ramadani Damanik.
“Mereka bertiga yang meneken (menandatangani). Cuma, kalau di keputusan saya teken. Karena, pada pleno kalau pun tidak setuju, sedangkan 3 orang setuju, tetap saya. Itu tata caranya,” sebut Adelbert.
Dia juga menuturkan, tidak setuju dengan DCS dan DPT, karena dinilai tak memenuhi syarat. Salah satu syarat tersebut harus masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Sementara, Azrai Marpaung, tidak masuk di DPT dan di surat PPS memang terdaftar anggota TNI. Kan, TNI tidak boleh terlibat politik,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, Azrai Marpaung merupakan warga Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dan berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
Terpisah, Bernhard Damanik selaku Ketua Penjaringan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menyatakan, sudah melihat pengunduran diri Caleg, Azrai Marpaung dari kesatuannya. Dan sudah menyampaikan berkas pengunduran tersebut ke KPUD.
“Sudah saya lihat bahwa dia (Azrai Marpaung ) sudah mengundurkan diri dan disampaikan ke KPUD,” ungkap anggota DPRD Simalungun dari Partai Nasdem, ini usai mengikuti rapat paripurna DPRD Simalungun, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya, menguaknya persoalan ke publik setelah mengambil surat dari DPK APS di Nagori. Ternyata nama Azrai Marpaung tidak ada di DPT, karena anggota TNI.
“TNI kan netral. Maka diberikan kesempatan pada dia untuk mengundurkan diri TNI, sehingga dapat dimasukkan ke DPT,” papar Bernhard. (zai)