Diduga Putusan Perkara Perdata PN Tebingtinggi Tak Sesuai Fakta

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Adanya putusan perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi dengan Reg.Perk.No. 26/Pdt.Bth/2018/PN- Tbt, antara penggugat yaitu Gunawan Pratama Sirait (28) warga Dusun II, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan tergugat Jansen Marbun ,warga Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten yang sama diduga tidak sesuai dengan fakta.

Gunawan mengatakan,diduga adanya penyeludupan hukum di mana suatu perkara agar dapat diketahui fakta yang sebenarnya, maka diperlukan bukti bukti surat, keterangan saksi dan pemerintah setempat.

Mengenai bukti, lanjut Gunawan, surat-surat dan keterangan saksi di dalam putusan tidak dicantumkan sebagai pertimbangan yang benar-benar menjadi fakta mendasar di dalam putusan. Selain itu, dalam berita acara persidangan juga tidak dicantumkan hasil yang benar-benar setelah diperiksa.

Eksekusi lahan sengketa yang dilakukan pihak PN Tebingtinggi.

“Saksi yang sudah diangkat sumpah menunjukkan yang menjadi bukti untuk sebagai pertimbangan, tetapi majelis hakim malah menentukan sendiri sesuai yang diinginkan. Tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada dan keterangan saksi. Jadi kami berharap, hasil sidang lapangan yang sebenarnya pada objek tanah yang disengketakan secara terperinci bisa dijalan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2001,” sebut Gunawan, Sabtu (27/10/2018).

Hakim Ketua Sangkot Lumbantobing  melalui Humas PN Tebingtinggi, Albon Damanik  saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya menuturkan bagi pihak penggungat yang merasa keberatan dengan putusan perkara perdata dipersilahkan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. (PS)