Diduga Tak Miliki Izin , Poldasu Diminta Tangkap dan Periksa Owner Suntik Putih Siantar 

Pematang Siantar, Lintangnews.com– Diduga tak memiliki izin resmi untuk melakukan praktek suntik putih, salah satu tempat rumah kecantikan di Siantar Sumatera Utara mendadak heboh.

Pasalnya sebelum diisukan tentang izin praktek, semua akun medsos Suntik Putih Siantar aktif , sering membagikan dan memposting hasil suntik putih. Namun semenjak hebohnya isu tentang izin terkait, semua akun medsos tersebut hilang seketika bak ditelan bumi.

Terkait hal kejadian ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, terutama bagi kaum wanita yang sempat tertarik dengan tentang suntik putih.

” Awalnya kita sangat penasaran, melihat hasil suntik putih, yang dibagikan mereka diakun medsosnya, sehingga kita tertarik juga untuk melakukan suntik putih” ucap Desi, Rabu (28/05/2025)

Namun semenjak kejadian hebohnya isu tentang tidak memiliki izin kita juga jadi takut untuk melakukan Suntik Putih. Karena apabila benar isu itu pasti sangat fatal jadinya kalau kita melakukan praktek tanpa izin yang sesuai.

” Kami berharap sebagai kaum wanita, kalau mau benar – benar melakukan praktek seperti itu harus nya dilengkapi dengan izin yang sesuai, agar kami sebagai pasien tidak khawatir untuk melakukan Suntik Putih, kalau sudah seperti ini kami yakin yang tadinya mau suntik putih, bakal tidak akan jadi karena sangat khawatir ” jelas Desi

Terkait hal itu diminta kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pihak pemilik ( Owner) Suntik Putih Siantar. Karena apabila terbukti tidak memiliki izin praktek itu sangat fatal bagi para pasien yang sudah pernah melakukan suntik putih.

Sesuai Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.

” Kami minta kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menangani masalah ini, karena sangat berbahaya bila dibiarkan tetap beroperasi. Praktek suntik putih tanpa mengantongi izin resmi, sebab dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan ” tegas Agus warga Siantar ( Es)