Siantar, Lintangnews.com | Serangkaian proses hukum yang dijalani tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Tianus Oscar (52) warga Jalan Diponegoro no 04, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, akhirnya ditangguhkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
Salah satu narasumber dipercaya menuturkan, penangguhan tersangka Tianus diduga karena Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Benny Purba ada menerima ‘upeti’.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Benny Purba justru enggan berkomentar banyak dan lebih memilih meninggalkan wartawan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Siantar, BAS Jaya Laila mengatakan, tersangka sudah ditangguhkan, Namun terhadap Tianus tetap dilakukan penahanan yakni sebagai tahanan kota. “Tersangka Tianus Oscar kita lakukan penahanan kota,” sebutnya, Kamis (6/12/2018).
Sambungnya, penangguhan plakukan atas beberapa hal pertimbangan yang diberikan Kasi Pidum Benny Purba dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul. Yakni, ada jaminan dan dilampirkan juga surat sakit dari Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) ditanda tangani atas nama Reinhard Hutahaean.
“Di mana kondisi tersangka masih perlu dilakukan perawatan dengan perawatan jalan,” ucap BAS Jaya.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 44 ayat 1 atau 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka ditangkap Unit Jatahras Satuan Reskrim Polres Siantar di rumahnya, Jumat (19/10/18) sekira pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, tahun 2013 lalu, Tianus dilaporkan melakukan kekerasan terhadap isterinya, Sriwati alias Liling (48). Liling menjadi korban KDRT, setelah memergoki suaminya tengah berselingkuh dengan seorang wanita di dalam mobil. (irfan)