Dihukum Kasus Korupsi, Puluhan ASN Tebingtinggi Terancam Dipecat

Tebingtinggi, Lintangnews.com  | Ada puluhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tebingtinggi terancam dipecat di tahun 2018 ini. Jika tidak dilaksanakan, maka ada sanksi yang mengikat.

Mereka terancam dipecat dari pegawai negara akibat telah dan menjalani putusan Pengadilan terkait kasus korupsi yang dilakukannya.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pemko Tebingtinggi, Fahri Hasibuan, Jumat (21/9/2018) di ruang kerjanya di Jalan Gunung Bromo Kompleks Perkantoran BP 7 Kecamatan Rambutan.

Fahri menuturkan, nama-nama ASN yang terancam dipecat itu tinggal menunggu salinan dari Pengadilan Tipikor Medan dalam minggu ini.

Hal ini setelah turunnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait penyelewengan jabatan atau terlibat korupsi. Paling lama surat pemecatan ini keluar di bulan Desember 2018 ini.

“Umumnya ada ASN yang masih bertugas di Pemko Tebingtinggi. Namun ada juga yang sudah pindah tugas seperti, Muharman Rege mantan Pimpro di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi,” sebut Fahri. (purba)