‘Dikibusi’, Sat Narkoba Siantar Ringkus Warga Simalungun dari Penginapan Saung Sikar

Siantar, Lintangnews.com | Kantongi 1 paket sabu, Januariko Tarigan alias Riko (25) warga Jalan Asahan Km 4 Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Pria pengangguran ini diringkus petugas dari Penginapan Saung Sikar, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantat Sitalasari, Selasa (21/5/2019) sekira pukul 22.50 WIB.

Kasat Narkoba, AKP Eduar Lumban Tobing mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diberikan informan kepada petugas, jika ada seorang pria membawa sabu ke Hotel Saung Sikhar, Jalan Rajamin Purba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung turun ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas melihat tersangka dan langsung menangkapnya.

“Dia (Januariko) kita tangkap dari depan halaman hotel Saung Sikar,” kata AKP Eduar, Kamis (23/5/2019).

Dari kantong baju tersangka, petugas menyita barang bukti yakni, 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.45 gram. Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 lembar kertas putih berisi jarum suntik, pipa kaca dan  kompeng karet. Sementara dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 unit hp merk Xiaomi.

Ketika ditanyakan petugas, Januariko pun mengakui barang bukti yang ditemukan miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (irfan)