
Siantar, Lintangnews.com | Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditandai dengan libur panjang memungkinkan masyarakat untuk mengadakan mudik ke kampung halaman masing-masing.
Fenomena mudik ditandai dengan semakin banyaknya jumlah dan intensitas kendaraan bermotor di jalanan, yang tentunya membutuhkan banyak Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk menunjang mobilitas tersebut.
Terkait hal itu, Pemko Siantar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dalam hal ini UPTD Metrologi Legal memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Siantar. Ini melalui kegiatan pemantauan pompa ukur BBM di SPBU, khususnya yang dilewati jalur mudik.
Diharapkan, melalui kegiatan pemantauan ini masyarakat yang akan mengisi BBM di SPBU di Siantar tidak ragu dan merasa nyaman. Karena BBM yang mereka beli sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Pelaksana Tugas (PPlt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Herbet Aruan saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023) mengungkapkan, kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan pompa ukur BBM di SPBU, apakah telah berjalan sesuai ketentuan.
“Dimana kebenaran hasil pengukuran dan penakaran keluar dari pompa ukur itu tidak merugikan masyarakat. Kalau pun ada selisih penakaran tidak melebihi batas kesalahan maksimal yang diizinkan,” jelasnya.
Terdapat 6 dari 10 SPBU di Siantar dilakukan pemantauan, khususnya SPBU yang berada di jalur mudik. Yaitu, SPBU 14.211.209 Jalan Sisingamangaraja-Parluasan, SPBU 14.211.201 Jalan Melanthon Siregar, SPBU 14.211.205 Jalan Ahmad Yani, SPBU 14.211.207 Jalan Sangnaualuh-Simpang Sambo, SPBU 14.211.210 Jalan Parapat-Simarimbun dan SPBU 14.211.211 Jalam Medan Km 5,5.
Sementara itu, Parasian Silalahi selaku Kepala UPTD Metrologi Legal mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan secara serentak di seluruh nusantara, sesuai dengan surat edaran Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kegiatan pemantauan ini dilakukan di seluruh SPBU di Siantar dengan memeriksa pompa ukur BBM, baik yang mengeluarkan BBM bersubsidi seperti bio solar dan pertalite, maupun BBM non subsidi.
“Ada pun batas kesalahan maksimal yang diizinkan sesuai aturan pemerintah adalah ± 0,5 persen. Sesuai dengan hasil pemantauan yang telah dilakukan, ditemukan SPBU di Siantar tidak ada yang melebihi batas toleransi maksimal,” ungkapnya.
Terdapat 50 (lima puluh nozel) pompa ukur BBM yang dilakukan pemantauan dari 6 SPBU pada kegiatan kali ini. Sehingga diharapkan masyarakat tidak ragu dan tidak takut untuk mengisi BBM di SPBU di Siantar.
“Dengan adanya kegiatan pemantauan ini, Pemko Siantar hadir untuk memberikan kenyamanan dan kepastian ukuran bagi masyarakat yang akan mengisi BBM di sepanjang jalur mudik,” tandas Parasian. (Rel)
