Dinas PU Tebingtinggi Bangun Ipal di Badan Jalan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tahun 2018, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di sejumlah tempat dengan anggaran bervariasi.

Anehnya, pembangunan Ipal itu ada yang dibangun di badan jalan atau di tengah-tengah pemukiman padat penduduk di Jalan KF Tandean, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Hebatnya lagi, papan plang proyek belum terlihat di pinggir jalan sesuai Peraturan Presiden (Pepres) yang telah diputuskan untuk hal penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak.

Kadis PU Pemko Tebingtinggi, Rusmiaty Harahap ketika dikonfirmasi terkait hal itu tidak kesampaian. Menurut staf di Dinas PU, jika pimpinan mereka lagi di luar daerah.

Sementara itu, menurut salah seorang warga, Pak Maria, Selasa (2/10/2018), keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan, termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

“Kewajiban memasang plang papan nama itu tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik dan non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” sebutnya.

Lanjutnya, papan nama dimaksud di antaranya, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan.

Menurut Pak Maria, dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek bukan hanya bertentang dengan Perpres, tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pada pasal 25 di Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU KIP,” paparnya. (purba)