Lintangnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS, Willy W. Sidauruk, S.H., M.Si., menyuarakan keprihatinannya terhadap praktik penahanan tersangka di dalam sel tahanan. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip asas praduga tak bersalah yang menjadi dasar hukum di Indonesia.
Willy menjelaskan, secara hukum alasan penahanan hanya didasarkan pada dua hal, yakni agar tersangka tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan alat/barang bukti. “Kalau hanya dua alasan itu, mengapa harus ditahan di dalam sel? Bagaimana jika praperadilan dimenangkan tersangka, sementara mereka sudah sempat ditahan? Atau bagaimana bila bukti tidak cukup sehingga harus dibebaskan demi hukum?” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Dasar hukumnya antara lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): setiap orang berhak hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 18 ayat (1) UU HAM: setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005, juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah.
“Presiden harus memikirkan langkah ini ke depan, demi terjaminnya hak asasi manusia di negara kita,” ujarnya.
Willy juga menyoroti kondisi sel tahanan di kepolisian yang menurutnya jauh lebih buruk dibandingkan dengan lembaga pembinaan masyarakat (Lapas). “Kondisi sel di kepolisian sangat memprihatinkan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga kemanusiaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyerukan kepada Komnas HAM agar segera mendorong perubahan sistem penahanan di kepolisian. “Sudah saatnya kita berbenah. Bentuk penahanan harus direformasi agar tidak lagi mencederai hak-hak dasar setiap warga negara yang berstatus tersangka,” pungkas Willy. (Team)