Disdik Simalungun Tidak Keluarkan Guru Dari Data Dapodik, Meskipun Tak Aktif Lagi Mengajar

Guru tidak aktif mengajar lulus PPPK, Yusnita Delfriani Aritonang, Kepsek SDN 094121 Hutaparik, Basa Sarumpaet dan bukti Dapodik sebagai salah satu persyaratan mengikuti ujian PPPK.

Simalungun, Lintangnews.com | Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun tidak mengeluarkan guru yang tidak aktif mengajar dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, sehingga bukan menjadi penghalang guru honorer mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

“Bisa ujian mereka, walau sdh tdk mengajar lg. Guru Yg di ujung padang itu sdh berkordinasi langsung dgn kementrian,” tulis pesan singkat telepon seluler Kepala Bidang (Kabid) PTK Disdik Simalungun, Bonggua Sinaga, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Bonggua, oknum guru tidak aktif mengajar lulus PPPK asal SD Negeri 094121 Hutaparik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Yusnita Delfriani Aritonang, saat bertanya ke Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerangkan, bahwasanya dirinya pernah mengajar di sekolah itu sejak tahun 2014.

Dan setelah itu sebagai operator sekolah, tetapi setelah menikah, Yusnita berhenti sejak 3 tahun yang lalu. Selanjutnya mendaftar PPPK kemudian lolos di tahap kedua.

“Apakah tidak ada masalah untuk tahap selanjutnya ibu, seperti tahap pemberkasan,” tanya Yusnita pada GTK Kemendikbud Ristek.

Selanjutnya sambung Bonggua, pihak GTK Kemendikbud Ristek melayangkan jawaban sebagai berikut :

“Selamat pagi, selamat datang di layanan Kemendikbud dengan Ayu. Kami informasikan selama peserta terdaftar. Di Dapodik sejak tahun 2013, maka tetap bisa ikut ujian atas dasar hukum permenpan No 28 tahun 2021. Hal ini tidak menjadi kendala jika peserta pernah aktif mengajar sebelumnya.

Apabila peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi tahap II silahkan melanjutkan tahap pemberkasan. Jika tidak ada respon dalam 2 menit, maka chat ini kami akhiri”.

“Bisa ujian mereka, walau sdh tdk mengajar lg. Guru Yg di ujung padang itu sdh berkordinasi langsung dgn kementrian,” tukas Bonggua kembali melalui pesan singkat.

Informasi dihimpun, Yusnita pada data GTK Kemendikbud Ristek dengan nomor peserta UKG (SIMPKB-ID) : 201504043803 NUPTK : – SATMINKAL SD Negeri 094121 Hutaparik. NPSN : 10203159 Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara.

Informasi Dapodik terkoneksi. PTK Dapodik ID: FAD5F6A2 – 11E4 – A078 – C3C24AB3C3FE.  Status PTK : Guru Kelas. Status kepegawaian : Guru Honor Sekolah. Sinkron terakhir : 25 Desember 2020 pkl 08.32 WIB.

Terkait masih masuknya Yusnita pada Dapodik (Sinkron terakhir : 25 Desember 2020 pkl 08.32 WIB), sementara fakta lapangan tidak aktif mengajar terhitung tahun 2016 silam.

Sejumlah pihak menyampaikan, itu terjadi karena oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 094121 Hutaparik, Basa Sarumpaet tak lain adalah ibu kandung dari Yusnita Delfriana Aritonang, karena mengancam oknum operator sekolah untuk tidak mengeluarkan data anaknya dari Dapodik. Dengan maksud agar anaknya memiliki persyaratan mengikuti seleksi PPPK 2021. (Zai)