Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Retribusi Parkir, Rabu (5/9/2018) di Gedung Sawiyah.
Sosialisasi yang diikuti para juru parkir (jukir), Camat dan Lurah se Kota Tebingtinggi dibuka resmi Wali Kota diwakili Asisten Ekbang, Muhammad Dimiyathi, juga dihadiri Kadishub, Syafrin Effendi Harahap, mewakili Kapolres dan Ketua MUI setempat.
Wali Kota melalui Dimiyathi menyampaikan, bahwa sosialisasi ini penting, karena perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 bukan semata-mata masalah retribusi parkir saja, tetapi menyangkut banyak retribusi berbagai macam yang ikut menyesuaikan.
“Pembahasan penyesuaian retribusi ini bukanlah baru dibahas, tetapi sejak tahun 2016, dan prosesnya memakan waktu, karena lewat berbagai kajian sampai di tingkat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” sebutnya.
Disampaikan Wali Kota, bahwa saat ini retribusi parkir menjadi primadona untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemko Tebingtinggi. Dan untuk itu, perparkiran harus dikelola secara baik.
Kepada Dishub sebagai pengelola diharapkan agar segera menyiapkan petunjuk teknis (juknis) nya melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk pelaksanaanya di lapangan, terutama bagi para jukir khususnya dan masyarakat umumnya.
Dalam sosialisasi ini, sebagai nara sumber Kadishub, Syafrin Effendi Harahap menyampaikan, kenaikan tarif parkir sepeda motor dari Rp 500 menjadi Rp 1.000. Roda 4 dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan roda 6 Rp 6.500 sekali parkir.
Disampaikan ada juga perlakuan khusus parkir di beberapa ruas jalan di antaranya, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto yakni roda 2 Rp 1.000, roda 4 Rp 3.000 dan roda 6 ke atas Rp 10.000.
Dikatakan Syafrin, parkir khusus ini semata-mata bukanlah hanya untuk mengejar PAD, tetapi yang utama lebih tertibnya lalu lintas terutama pada jalan-jalan protokol, agar tidak terjadi kemacetan.
Selain retribusi parkir, juga disosilisaikan tarif retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi terminal dan retribusi izin trayek. (purba)