Disidangkan Kasus Narkoba, Asiong Nyantai Masuki Ruangan Persidangan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terdakwa Christian alias Asiong tampak santai hendak memasuki ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi di Ruang Cakra terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Senin (24/9/2018).

Asiong dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba dihadapan majelis hakim yang diketuai Darma Setiawan dkk dengan pengawalan ketat petugas.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan Asiong ditangkap, Kamis (12/4/2018) sekira pukul 23.00 WIB di seputaran Jalan Salak Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Awalnya, Kamis (12/4/2018) sekira pukul 20.00 WIB, personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi yakni, Sayifd dan Hamdan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Hidayat alias Rahmad. (berkas terpisah).

Saat Rahmad dibawa ke Kantor Sat Narkoba, tiba-tiba Asiong menghubungi handphone (HP) nya. Inti percakapannya, terdakwa berniat ingin bertemu dan telah menunggu Rahmad di kos-kosannya.

Tanpa menunggu lama, Opsnal Sat Narkoba Polres Tebingtinggi langsung menuju ke tempat kos-kosan Rahmad di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Di tempat itu, petugas langsung mengamankan terdakwa, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan narkotika.

Asiong pun digiring petugas ke rumahnya di komplek Perum Citra Harapan Blok E No 49 Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kecmatan Padang Hulu,  Kota Tebingtinggi.

Sesampainya di depan rumah, terdakwa mengakui jika kunci rumahnya hilang pada saat diamankan. Ini membuat sejumlah petugas kembali ke tempat terdakwa ditangkap untuk mencari kunci rumah itu, termasuk memanggil saksi Agus Saragih (Kepala Lingkungan setempat).

Sedangkan saksi Yaser dan Hamdan beserta terdakwa tetap menunggu di depan rumah. Tak berapa lama, Ridwan alias Codet dan Khairul Nizam alias Adek (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke rumah Asiong dengan maksud hendak membeli sabu kepada terdakwa.

Namun saat itu keduanya melihat ada beberapa orang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Karena ketakutan, Khairul membuang kotak rokok Dunhill yang berisikan sabu, namun perbuatan itu diketahui petugas.

Dari hasil pemeriksaan di gudang yang terletak di lantai pertama rumah terdakwa, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisikan diduga sabu, 22 butir pil berwarna coklat berlogo huruf A diduga ekstasi, 1 set alat hisap sabu masih berisikan diduga sabu, 3 buah kaca pirex, 2  buah korek api gas, 4 bungkus plastik kosong berklip, 1 buah pipet yang ujungnya runcing dan 1 buah kotak korek kuping merk Selection.

Petugas selanjutnya membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui sebelum tertangkap, terdakwa membeli sabu dari Rahmad pada Kamis (12/4/2018) sekira pukul 12.00 WIB sebanyak 1 gram dengan harga Rp 850 ribu. Namun terdakwa belum membayar uang pembelian narkotika itu.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)