Disnaker Minta PT Alliance Pekerjakan Kembali 2 Karyawan yang Sempat di-PHK

SIMALUNGUN, Lintangnews.com | Tindakan PT Alliance Cunsumer Product Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2 pekerjanya, yakni Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo, akhirnya disikapi oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Dinas Ketenagakerjaan, mengeluarkan Surat yang meminta Agar Perusahaan yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei untuk mempekerjakan kembali 2 pekerja itu.

“Pihak Disnaker Kabupaten Simalungun mengeluarkan Surat Anjuran dengan No : 500.15.15.2/345/2025, perihal Anjuran. Dimana pihak Disnaker Kabupaten Simalungun Menganjurkan yaitu agar pengusaha mempekerjakan kembali pekerja/buruh atas nama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo,” Tulis Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang dalam press releasenya, Sabtu (11/10/2025).

Dijelaskan Arif, keputusan dalam surat tersebut dilakukan Dinas Ketenagakerjaan, diambil dari proses mediasi Tripartit bersama pihaknya.

Walapun hanya sekedar Anjuran, pria yang disapa dengan nama Arif menyatakan menyetujui Surat Anjuran yang menganjurkan agar Pengusaha mempekerjakan kembali pekerja atas nama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.

“Tentunya kami menyetujui anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Simalungun tersebut, dikarenakan PHK merupakan kiamat kecil bagi pekerja. Apalagi 2 pekerja tersebut merupakan pengurus PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia, jadi bila mereka terkena PHK, maka akan berdampak bagi kehidupan pribadinya dan tentunya mengganggu kinerja organisasi PUK kami yang ada di PT Alliance. Apalagi dasar PHK terhadap 2 pekerja tersebut, menurut kami patut diduga dipaksakan,” Tulis arif lagi.

Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun karena telah membuat keputusan yang adil bagi pekerja yang di PHK tersebut.

Selanjutnya Arif Sitanggang akan melakukan komunikasi dan menyurati management PT Alliance Consumer Products Indonesia untuk mempertanyakan kapan bisa dipekerjakan kembali 2 pekerja itu.

Diharapkannya, pihak management PT Alliance Consumer Products Indonesia dapat menghormati Surat Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun tersebut, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara Perusahaan dengan Pekerja, khususnya Serikat Pekerja dari PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia. (*)