Tebingtinggi, Lintangnews.com | Selesai mendengarkan keterangan terdakwa dan seluruh saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, terdakwa Ahmad Said dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi di depan majelis hakim Dharma S selama 2 tahun 6 bulan, Kamis (27/12/2018).
Disebutkan terdakwa ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi di pinggir jalan area Kuburan Cina, Jalan Baja, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Jumat (31/8/ 2018 sekira pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya terdakwa ditangkap saksi Agustiyan dan Sudarman (petugas Kepolisian) yang sebelumnya mendapat informasi dari informan jika di sekitar di Simpang Marbun Jalan Baja, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, tepatnya di area Kuburan Cina sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, para saksi melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan dekat dengan kuburan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Para saksi menghampiri terdakwa dan menunjukkan surat tugas. Kemudian menyuruh terdakwa mengeluarkan barang-barang yang ada di badan atau pakaian yang dikenakan.
Ketika akan dilakukan penggeledahan, para saksi melihat terdakwa membuang 1 bungkus plastik klip transparan kecil dari genggaman tangan kanannya. Lalu terdakwa disuruh untuk mengambil barang yang dibuang dan setelah diperiksa ternyata berisi sabu.
Terdakwa dan seluruh barang bukti diboyong ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku, memperoleh sabu pada Jumat (31/8/ 2018) sekira pukul 17.00 WIB dari seseorang bernama Beni (belum tertangkap) di Kampung Dalam, Kelurahan Berohol, Kota Tebingtinggi tepatnya di salah satu rumah.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)