Tebingtinggi, Lintangnews.com | Usai menghadirkan seluruh saksi dan pemeriksaan terdakwa, jaksa Febri Sinaga hanya mampu menuntut terdakwa Muhamad Razali selama 2 tahun 6 bulan terkait kasus narkoba, Rabu (12/9/2018).
Dikatakan jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Tanti Manalu, jika terdakwa ditangkap pada Senin (12/3/2018) sekira pukul 17.15 WIB , bertempat di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Razali ditangkap saksi D Sipayung, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, tepatnya di belakang sebuah rumah kosong ada seorang laki-laki sedang memiliki atau menguasai sabu. Lalu terdakwa ditangkap bersama barang bukti.
Saat itu, saksi melihat terdakwa sedang jongkok di atas sebuah batu. Melihat kedatangan petugas, terdakwa terkejut dan langsung meletakkan sebuah alat hisap sabu (bong) di atas batu bersama 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dan 1 buah mancis warna biru.
Melihat hal tersebut para saksi langsung menangkap terdakwa dan menyuruhnya untuk mengambil barang-barang tersebut. Ketika ditanyai tentang kepemilikan barang bukti itu, terdakwa mengakui miliknya.
Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui cara membelinya patungan bersama temannya bernama Uji (belum tertangkap/DPO) seharga Rp 60 ribu sebanyak 1 buah paket di belakang Akper Kampung Keling, Kota Tebingtinggi.
Saat dilakukan penimbangan terhadap 1 bungkus plastik transparan berklip yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan jumlah berat kotor 0,12 dan berat bersih 0,04 gram, serta 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu jumlah berat kotor 0,86 gram. (purba)