Tebingtinggi, Lintangnews.com | Ditangkap kasus narkoba, 2 sekawan disidangkan di kursi Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi dipimpin majelis hakim Sangkot Tobing dkk, Kamis ( 1/11/2018).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juni Telembanua, jika terdakwa Abdul Karim Siregar alias Adul ditangkap pada hari Senin (4/6/2018) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan LKMD Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Awalnya sekira pukul 14.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat, jika terdakwa Abdul sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan LKMD Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan.
Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan saksi Agustiyan dan Sudarman menindaklanjutinya.
Sebelum ditangkap, para saksi melakukan penyamaran dan meminta terdakwa untuk mencarikan sabu seharga Rp 270.000. Apabila Abdul berhasil mendapatkan barang haram itu, maka akan dipergunakan bersama-sama dengan saksi.
Melalui handphone (HP), Abdul menghubungi Taufik (DPO/belum tertangkap) memesan sabu seharga Rp 270.000. Selanjutnya Taufik menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya mengambil sabu.
Lalu terdakwa bersama saksi pergi ke rumah Taufik di Jalan LKMD, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan. Ketika hampir tiba di lokasi, terdakwa berjalan seorang diri ke samping rumah Taufik.
Saat itu, Abdul Hadi Saragih alias Adi (berkas perkara terpisah) mendatangi Abdul dan berkata ‘mau cari Taufik’ dan terdakwa menjawab ‘iya’.
Namun menurut Adi, jika Taufik sudah di Brohol. Akhirnya saksi menangkap kedua terdakwa saat membawa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan diduga sabu yang diperolehnya dari Taufik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)