Ditetapkan Tersangka, Aliansi Sumut Watch Desak Poldasu Tangkap JR Saragih

Medan, Lintangnews.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan Bupati Simalungun, JR Saragih sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pemilihan berupa penggunaan surat palsu dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) tahun 2018.

Ini berdasarkan  Laporan Polisi No: LP/322/III/2018/SPKT II, tanggal 09 Maret 2018 dan Surat Perintah Penyidikan No : SP.Sidik/110/III/2018/ Ditreskrimum, tanggal 9 Maret 2018.

Dalam hal ini, JR Saragih diduga telah menggunakan leges (legalisir) palsu ijazah SMA untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur Sumut (Cagubsu) beberapa waktu lalu.

“Penyidik Poldasu sudah 2 kali telah memanggil tersangka JR Saragih untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Gakkumdu Sumut. Pertama, dengan Surat Panggilan I No : S. Pgl/106/III/2018/Ditreskrimum, tanggal 29 Maret 2018. Dan kedua atau terakhir dengan Surat Panggilan ke II, No : S. Pgl/1069 a/IX/2018/Ditreskrimum, tanggal 17 September 2018,” sebut Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, dalam aksi demo yang berlangsung di Poldasu, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, bak ‘kebal hukum’ JR Saragih tidak mengindahkan panggilan penyidik. Meskipun JR Saragih secara vulgar menunjukkan pembangkangan, ironisnya penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menangkap atau menahan tersangka, tapi tidak menggunakan wewenangnya untuk memanggil paksa atau menangkap tersangka.

“Apa yang dipertontonkan penyidik Poldasu dalam perkara tersangka JR. Saragih, menjadi preseden yang amat buruk dalam penegakan hukum berdasarkan prinsip ‘supreme of law’ dan ‘equality before the law’,” paparnya.

Daulat menegaskan, perkara JR Saragih, sesungguhnya bukanlah perkara sederhana. Lanjutnya, ini tidak sekedar tindak pidana pemilihan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasalnya, selain tindak pidana pemilihan, perkara JR Saragih merupakan perkara tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dalam  Pasal 263 KUHP, sebagaimana rekomendasi Komisioner Bawaslu Sumut, Herdi Munthe dalam Laporan No : 10/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, Maret 2018.

Daulat menambahkan, perkara JR Saragih merupakan tindak pidana umum, sehingga penyidik harus menjerat tersangka dengan KUHP. Menuntaskan perkara JR Saragih di Pengadilan, tambah Daulat menjadi penting dan mendasar bagi kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan. Apalagi objek perkara, berupa leges palsu ijazah SMA Swasta Iklas Prasasti, No. 01 OC oh 0373795, tertanggal 26 Mei 1990 atas nama Jopinus Saragih G, diduga juga digunakan dalam pendaftaran Calon Bupati Simalungun tahun 2010 dan 2016.

“Perkara JR Saragih tak hanya soal leges palsu ijazah SMA. Tetapi juga patut diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan gurita korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau kerugian warga hingga ratusan miliar rupiah,” tandasnya.

Aksi demo yang berlangsung di Poldasu.

Aliansi Sumut Watch yang terdiri dari Agresi, Eltrans, Sapma PP, GMKI, PMKRI, Himmah, Forum Honor Simalungun Berjuang (FHSB) dan SBSI itu juga memaparkan sejumlah ‘permasalahan’ di Simalungun.

Seperti, dugaan korupsi proyek diskresi RSUD Perdagangan sebesar Rp 9,1 miliar. Pungutan liar (pungli) atau pemerasan dalam rekrutmen pegawai honor sebanyak 5.000 orang x rata- rata Rp 15 juta dengan total jumlahnya sebesar Rp 75 miliar. Pungli perpanjangan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai honor sebanyak 5.000 orang x rata-rata Rp 5 juta dengan total jumlahnya sebesar Rp 25 miliar.

Kemudian dugaan korupsi dalam penggelapan gaji pegawai honor sebanyak 5.000 orang x Rp 1 juta/ orang selama 6 bulan (Juli-Desember 2016) dengan jumah Rp 30 miliar.

Dugaan korupsi dana evakuasi korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba pada bulan Juni 2018 sebesar Rp 5 miliar. Berikutnya, dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai honor sebanyak 5.000 orang x Rp 1 juta/ orang  selama 6 bulan sejak Juli-Desember 2018 sebesar Rp 30 miliar.

Selanjutnya, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam pengalihan sejumlah aset pemerintah yang meliputi eks Kantor Bupati Simalungun, DPRD dan rumah dinas Bupati yang konon dialihkan dengan status hak sewa puluhan tahun kepada PT STTC tanpa persetujuan dewan.

“Begitu juga 1 unit rumah atau  gedung milik Pemkab Simalungun di Jalan Maluku, Kota Siantar disewakan kepada Cafe The Cangkir diduga juga tanpa persetujuan DPRD,” ungkap Daulat.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Sumut Watch mendesak Kapoldasu untuk segera menangkap dan menahan JR Saragih sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dalam Pasal 263 KUHP.

Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menerima pelimpahan perkara JR Saragih sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP.

“Kami juga mendesak Kapoldasu dan Kajatisu agar secara sinergis dan proaktif melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan terhadap sinyalemen korupsi yang diduga melibatkan JR Saragih,” tandas Daulat. (rel)