Ditinggal Sholat Tarawih, Warga Sergai Ini Gasak Rumah Tetangganya

Pelaku saat diinterogasi di Mapolsek Kotarih.

Sergai, Lintangnews.com | Mencari kesempatan dalam kesempitan, ditinggal Sholat Tarawih pemiliknya, M Roni Candra (18) warga Dusun III Bahisam, Desa Kotarih, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), malah menggasak isi rumah milik Anggry Lorendo(24) yang merupakan tetangganya sendiri.

Roni Candra diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kotarih, karena telah melakukan pencurian dan pemberatan pada Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kotarih.

Informasi yang diperoleh, kejadiannya pada Jumat (24/4/2020) sekira pukul 19.30 WIB, korban sedang pergi dari rumah hendak melaksanakan Sholat Tarawih di Masjid bersama orang tuanya. Saat itu korban melihat pelaku sedang berada di teras rumah korban sendiri.

Namun sekira pukul 20.45 WIB, korban pulang dan membuka pintu rumahnya, lalu masuk ke dalam kamar untuk mengambil handphone (HP) yang tersimpan di dalam tas sandang warna hitam sudah tidak ada.

Setelah dicari, terlihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan secara spontan korban langsung melihat isi lemari berisikan uang sebesar Rp 1.000.000 juga hilang. Ini membuat korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Kotarih

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada awak media, Minggu (10/5/2020), membenarkan penangkapan tersangka saat dilakukan pemanggilan terhadap dirinya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui, dirinya melakukan pencurian dan pemberatan terhadap barang-barang milik korban.

Tersangka mengakui, melakukan pencurian di kamar milik korban, Jumat (24/4/202) sekira pukul 19.30 WIB. Ini terjadi saat korban sedang pergi ke Masjid bersama keluarganya.

Saat itu pelaku sekira pukul 20.00 WIB, melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan langsung beraksi membuka jendela yang tidak dalam keadaan terkunci

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke 4 dari KUHPidana tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolres. (TS)