Labuhanbatu, Lintangnews.com | Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap penemuan tas berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 Kg dari Perairan Selat Malaka, yang ditemukan nelayan pesisir Pantai Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi sabu ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada tangg 22 Juli 2022.
Selanjutnya personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dan menemukan, sekaligus menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.
Tim gabungan Ditresnarkoba Poldasu dipimpin Kanit II Subdit II, AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif dan akurat sejak tanggal 23-31 Juli 2022.
“Hasilnya, Senin (1/8/2022) kedua tersangka berinisial AS (37) dan JI (46) masing-masing warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu diamankan petugas. Dari pengembangan keduanya ditemukan lagi 4 bungkus sabu disimpan di dalam plastik hitam seberat 3,6 Kg,” sebut Anhar.
Selain itu juga disita 1 plastik klip berisi sabu 2,5 gram dan 1 unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka.
Menurut Kapolres, kedua tersangka mengaku dan jujur mengatakan sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagai nelayan.
Lalu setelah berhasil menjaring tas tersebut, keduanya menyimpan dan menyisihkan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terhadap kedua tersangka sampai saat ini masih dilakukan terus pengembangan oleh tim gabungan.
Ada pun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu 1 tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 gram, 1 plastik berisi 4 bungkus sabu berat 3.603,34 gram, 1 plastik klip berisi sabu 2,5 gram, 1 unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK dan gulung jaring ikan. (Sofyan)



