Simalungun, Lintangnews.com | Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkab Simalungun yang telah disepakati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD diduga cacat hukum dan menyalahi.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
“Menyalahi dan cacat hukum P-APBD Pemkab Simalungun itu. Jadi, harus dibatalkan dan tidak diparipurnakan,” ungkap salah seorang anggota Banggar DPRD yang tak bersedia disebut namanya, kemarin.
Sebab lanjutnya, P-APBD Pemkab Simalungun yang sekira 3 minggu itu dibahas di Banggar DPRD tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
“Sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, penyampaian rancangan P-APBD harusnya sudah disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September. Sementara, sekarang sudah bulan Oktober,” imbuhnya.
Selain itu, TAPD dan Banggar DPRD Simalungun tak membahas kembali Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk penyempurnaan.
Padahal, terhadap KUA-PPAS, terjadi penghapusan salah satu item. Yakni, bunga sebesar Rp 65 miliar tanpa deposito. “Sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, KUA-PPAS itu harusnya dibahas ulang. Karena, sudah terjadi penghapusan item. Artinya, ada perubahan,” paparnya.
Sementara, beberapa item lainnya yang tidak dihapus di antaranya Biaya Tidak Terduga (BTT) yang awalnya sebesar Rp 10 miliar menjadi Rp 28 miliar atau bertambah sebesar Rp 18 miliar dan penjualan mobil dinas roda empat dan (aset bergerak) dengan target Rp 16 miliar.
“Kalau tetap P-APBD itu diparipurnakan, berpotensi berujung ke ranah hukum. Daripada berdampak buruk, sebaiknya tidak sahkan,” kata oknum anggota dewan dan menyampaikan paripurna pengesahan P-APBD, Jumat (12/10/2018).
Diketahui, Banggar DPRD Simalungun telah menyepakati beberapa item yang diusulkan TAPD dan P-APBD serta telah selesai dibahas dengan berjalan alot.
Bahkan, saat ini telah memasuki tahapan paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar dan reses yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun, Rospita Sitorus dan Fao Saut Sinaga.
Terpisah, Rospita Sitorus saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (11/10/2018) membenarkan saat ini telah memasuki tahap paripurna penyampaian hasil reses, Banggar dan tata tertib (tatib).
Ditanya mengenai pembahasan di Banggar apakah sudah disepakati atau fix? Rospita, membenarkannya. “Iya, sudah selesai kemarin. Tinggal paripurnanya besok,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait pembahasan tidak mengacu pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 , politisi partai berlambang kepala banteng mengatakan, KUA-PPAS bisa berubah.
“Di KUA-PPAS itu bisa berubah loh dan bukan dipaku mati. Jadi disesuaikan sebelum penetapan. Makanya, semalam itu dihapus dan kita minta perbaikan laporan. KUA-PPAS itu sudah ditetapkan dan gak perlu dibahas lagi,” paparnya.
Menurut Rospita, dalam perjalanan KUA-PPAS bisa berubah dan global yang di dalamnya uraian-uraian. “Ketika tidak cocok dihapus dan dirubah lagi. Kemudian, kenapa dibahas ini, karena etika baik kami untuk perbaikan Simalungun dan tanggung jawab kami,” sebutnya.
Rospita menyampaikan pembahasan P-APBD sudah mengalami keterlambatan. “Untuk P-APBD, semua tidak boleh lewat waktu. Batas 30 September dan hanya 13 Kabupaten/Kota dieksaminasi. Kita berharap, Bupati mempunyai refrensi. Karena, ini sudah lewat dan nanti menjadi Peraturan Bupati (Perbup) karena tak dieksaminasi Gubernur,” ucapnya. (zai)