Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika Romadani alias Dani dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (11/7/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romadani alias Dani selama 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Jaksa Samuel Sinaga.
Selain itu juga jaksa membebaskan terdakwa dari pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna menggunakan bagi diri sendiri narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa ketika berada di kursi pesakitan PN Siantar hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala dan kemudian memegangi kepalanya.
Penasehat hukum terdakwa Erwin Purba meminta kepada majelis hakim untuk memberinya waktu agar membuat nota pembelaan (pledoi).
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap Romadani di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada tanggal 1 Februari 2019.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia, 1 unit HP merk Sony, 1 buah dompet warna biru berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram dan 1 unit buah timbangan digital.
Kemudian, 1 buah dompet berisi 6 bungkus plastik klip, 1 buah gunting, 1 buah pulpen, 1 lembar stiker kecil, 3 buah jarum suntik, 1 buah kompeng karet, 3 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik klip berisi 2 lembar aluminium foil, 5 buah baterai timbangan digital merk maxel dan 1 buah timbangan digital. (Res)