Dituntut 6 Tahun, JPU Dinilai Salah Terapkan Pasal Terhadap Marsal Harahap

Simalungun, Lintangnews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa kriminalisasi pers Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap selaku Pemimpun Redaksi (Pimred) sekaligus pemilik media online lassernewstoday.com.

Namun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dinilai salah dalam penerapan pasal pada tuntutan yang disidangkan pada Senin (19/11/2018) di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Ini disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing pada sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di PN Simalungun. Kemarin, Senin (26/11/2018).

Daulat menuturkan, kliennya dikenakan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana oleh JPU Dedi Sihombing dinilai tidak tepat atau salah penerapan pasal.

“Kasus yang didakwa karena memposting berita dalam akun Facebook milik pribadi Marsal Harahap dengan judul ‘Proyek Korupsi RSUD Perdagangan sebesar Rp 9,1 Miliar diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan oknum DPRD Simalungun Elias Barus’ hendaknya dapat dilihat secara proporsional dari sebagai persoalan pers yang harus dipertanggungjawabkan menurut sistem pidana pers,” sebut Daulat.

Lanjutnya, karena pelanggaran sistem dan mekanisme kontrol terhadap kebebasan pers, apapun alasannya tidaklah tepat untuk memberikan tempat dan kenyamanan terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi atas kesalahan pers.

“Ini karena semata-mata hanyalah melukai ‘perasaan’ orang, namun ketamakan koruptor merampas dan menghancurkan masa depan hajat orang banyak. Sebab itu penting diingatkan, agar tidak seorang pun aparat penegak hukum menyalahgunakan kekuasaannya sebagai sebagian dari skenario serangan balik untuk melindungi para pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi,” tandas Daulat.

Sambung Daulat, konkritnya dalam persoalan itu seharusnya Kejari Simalungun tidak hanya terhenti pada penuntutan perkara pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 jo pasal ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas terdakwa Mara Salem Harahap.

Tetapi secara proaktif mengusut juga pokok persoalan tentang dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Perdagangan senilai Rp 9,1 miliar atas nama terlapor Bupati Simalungun, JR Saragih sebagai pembuat kebijakan diskresi, Direktur RSUD Perdagangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Djamahean Purba Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sabardo Enriko Boganova Girsang sebagai penyedia jasa. Ini sebagaimana laporan DPD LSM Lasser Sumut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor : 02/DPD /Lsm- Lasser RI/ Sumut/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

“Apalagi terjadi tindak pidana pers yang diajukan atau dilaporkan ke Kepolisian tanpa melalui prosedur dan mekanisme hak jawab atau hak koreksi, maka proses hukumnya harus dinyatakan cacat prosedur. Dan konsekuensinya dakwaan maupun tuntutan perkara batal demi hukum,” papar Daulat.

Pihaknya berkesimpulan jika saksi pelapor Sabardo Enriko Boganova Girsang tidak pernah mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi lassernewstoday.com, sehingga dakwaan dan tuntutan JPU cacat prosedur.

Dakwaan dan tuntutan JPUjuga  tidak didukung berdasarkan alat bukti yang cukup, karena keterangan saksi fakta maupun keterangan ahli di persidangan tidak bernilai sebagai alat bukti.

“Adanya unsur pidana dalam dakwaan JPU pasal 14 ayat (1) yang meliputi ‘barang siapa menyiarkan dengan sengaja berita atau pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat dinilai tidak terbukti,” sebut Daulat.

Pihaknya juga menilai, JPU telah salah dalam penerapan hukum, dan seharusnya berdasarkan fakta tulisan atau pemberitaan terdakwa sebagai wartawan yang diposting dalam akun facebook Marsal merupakan ruang lingkup tindak pidana yang terkait dengan UU ITE. Namun terdakwa didakwa dan dituntut berdasarkan tindak pidana Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kita memohon kepada majelis hakim, dan demi keadilan agar membebaskan terdakwa dari seluruh auntutan hukum. Atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 191 ayat (2) KUHAP untuk melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum,” sebut Daulat.  (rel)