Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Ferry Waren Tampubolon divonis majelis hakim selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferry Waren Tampubolon selama 4 tahun dan 10 bulan dengan perintah tetap ditahan. Ada pun denda yang harus dibayar sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Fhytta Sipayung ketika membaca vonis, Rabu (24/10/2018) sore.
Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rani Girsang menyatakan untuk pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Mendengar hal itu, majelis hakim yang dipimpin Fyhtta Sipayung, dengan dibantu hakim anggota, Simon C Sitorus dan M Iqbal langsung menutup persidangan.
Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak permen merk boom berisi 3 paket sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Advan dirampas untuk dimusnahkan. (res)